
Jakarta, Kakinews — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana bisa langsung ditangkap tanpa harus menunggu izin Ketua Mahkamah Agung (MA). Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/5/2026).
Anggota Komisi III DPR, M. Nasir Djamil, menegaskan mekanisme “tertangkap tangan” berbeda dengan prosedur penangkapan biasa yang mensyaratkan izin Ketua MA.
“Oleh karena itu, jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua MA,” tegas Nasir dalam persidangan.
Pernyataan itu sekaligus mematahkan anggapan bahwa hakim memiliki tameng hukum khusus ketika terseret perkara pidana, terutama kasus korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT). DPR menekankan aturan izin Ketua MA bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi aparat peradilan.
Nasir menjelaskan KUHAP 2025 secara tegas membedakan antara mekanisme penangkapan biasa dan kondisi tertangkap tangan. Dalam situasi OTT, penyidik dapat langsung bergerak tanpa surat perintah penangkapan maupun restu administratif dari pimpinan MA.

“Ketentuan mengenai izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tetap berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi,” ujarnya.
DPR juga menegaskan hakim tetap bisa diperiksa, disidik, dituntut, hingga diadili apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Artinya, status hakim tidak bisa dijadikan perisai untuk menghindari proses pidana.
Dalam argumentasinya di MK, DPR bahkan menyinggung kasus operasi tangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh KPK sebagai contoh bahwa proses hukum terhadap hakim tetap bisa berjalan tanpa hambatan berarti. Setelah OTT dilakukan, KPK hanya melakukan koordinasi administratif dengan Mahkamah Agung terkait penahanan.
“Hal ini menunjukkan proses izin penangkapan dan penahanan hakim kepada Ketua MA tidak menghalangi proses hukum sebagaimana mestinya,” kata Nasir.
Sidang ini merupakan bagian dari perkara Nomor 89/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan. Para pemohon menggugat Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP karena menilai aturan izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim bertentangan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
Pemohon menilai aturan khusus tersebut berpotensi menciptakan perlakuan istimewa terhadap hakim dibanding aparat penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, maupun advokat. Menurut mereka, penangkapan dan penahanan seharusnya didasarkan pada alat bukti dan kebutuhan hukum, bukan jabatan.
Gugatan itu kembali memantik sorotan publik terhadap isu independensi peradilan yang selama ini kerap diperdebatkan: antara menjaga marwah lembaga peradilan atau justru membuka ruang privilese bagi hakim yang tersandung perkara pidana.








Tinggalkan Balasan