
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (Foto: Ist)
Kakinews.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akhirnya mengungkap alasan di balik mundurnya dua pejabat tinggi di kementeriannya. Dua direktur jenderal, yakni Dewi Chomistriana dan Dwi Purwantoro, diketahui memilih meletakkan jabatan di tengah proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
Menurut Dody, pengunduran diri tersebut terjadi saat Inspektorat Jenderal Kementerian PU mulai melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran disiplin berat. Dugaan yang sedang diperiksa tidak ringan, mulai dari indikasi penerimaan gratifikasi hingga persoalan personal yang dinilai melanggar aturan kepegawaian.
Dody menyebut, kedua pejabat itu memilih mundur lebih dulu sebelum proses pemeriksaan berkembang lebih jauh.
“Pemeriksaan sudah mulai dilakukan oleh inspektur jenderal. Namun pada pemeriksaan awal, mereka memilih mengundurkan diri. Kalau tidak, tentu bisa saja saya bebastugaskan atau bahkan diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” ujar Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan secara bertahap oleh tim pengawasan internal kementerian. Setiap perkembangan juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dody bahkan mengungkapkan bahwa Presiden sempat menghubunginya secara langsung saat ia sedang menjalankan kunjungan kerja di Sumatera Barat. Dalam percakapan tersebut, Presiden disebut memberikan dukungan agar proses pembersihan di lingkungan Kementerian PU terus dilakukan.
“Pak Presiden menelepon, menyampaikan apresiasi sekaligus meminta saya terus melakukan pembenahan agar Kementerian PU semakin bersih,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, Dody juga menanggapi isu lain yang mencuat, yakni dugaan kebocoran anggaran di kementeriannya yang nilainya disebut mencapai Rp1 triliun. Ia mengaku sempat terkejut ketika informasi itu pertama kali muncul di publik.
Temuan tersebut berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran di Kementerian PU. Dalam laporan tersebut, kementerian diberi waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan audit.
Dody menjelaskan bahwa dokumen fisik hasil audit baru diterima pihaknya pada 3 Maret 2026, meski surat tersebut sebenarnya sudah bertanggal Agustus 2025. Saat ini, Kementerian PU telah membentuk tim khusus di tingkat pusat hingga satuan kerja untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Saya cukup kaget karena informasi ini sebelumnya hanya diketahui oleh beberapa orang di internal kementerian. Tetapi sekarang yang terpenting adalah bagaimana potensi kerugian negara sekitar Rp1 triliun itu bisa segera dipulihkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dana sebesar itu sangat berarti bagi pembangunan. Dalam kondisi keuangan negara saat ini, anggaran Rp1 triliun bisa digunakan untuk berbagai proyek infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
“Uang sebesar itu bisa dipakai untuk membangun banyak jembatan, membantu pembangunan rumah, atau bahkan fasilitas kesehatan,” kata Dody.
Karena itu, ia memastikan ke depan tidak akan ada lagi toleransi terhadap praktik penyimpangan di lingkungan Kementerian PU. Jika ditemukan pelanggaran, langkah penindakan tidak hanya sebatas pengembalian kerugian negara, tetapi juga bisa berujung pada sanksi tegas hingga proses pidana.
“Kalau ada pelanggaran, tidak cukup hanya mengembalikan uang. Kita akan lihat unsur pidananya. Kalau memang harus diberhentikan tidak hormat atau diproses hukum, itu akan dilakukan,” tegasnya.








Tinggalkan Balasan