Jakarta, Kakinews – Penanganan kasus dugaan suap impor dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka, muncul pertanyaan besar mengapa pengembangan perkara terhadap pihak lain yang namanya mencuat di persidangan belum terlihat.

Sejumlah fakta yang terungkap di ruang sidang mengindikasikan adanya dugaan aliran dana yang tidak berhenti pada para terdakwa. Keterangan saksi bahkan menyebut keterlibatan oknum dari berbagai institusi. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai langkah konkret KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana tersebut.

Kondisi itu memicu desakan agar KPK tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi membongkar seluruh mata rantai dugaan praktik suap impor yang diduga melibatkan lebih banyak pihak.

Analis hukum Irwan Suhanto menilai KPK harus membuka secara transparan arah pengembangan penyidikan. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah setiap fakta persidangan telah ditindaklanjuti atau justru berhenti di tengah jalan.

“Apabila dalam persidangan muncul fakta baru maupun dugaan aliran dana kepada pihak lain, seluruhnya harus ditelusuri secara profesional. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang kebal dari proses hukum,” kata Irwan, Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan, keterbukaan menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas lembaga antirasuah, terutama ketika perkara tersebut berpotensi menyeret oknum lintas instansi.

Irwan juga menyoroti penyerahan sejumlah dokumen dan bukti transfer dana oleh Iskandar Sitorus kepada KPK. Menurutnya, dokumen tersebut semestinya dijadikan pintu masuk untuk memperluas penyidikan, bukan justru memunculkan polemik baru.

“Jika seseorang menyerahkan bukti untuk membantu penyidikan, maka bukti itu harus diuji melalui mekanisme hukum. Dugaan obstruction of justice tentu harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.

Ia menilai pernyataan juru bicara KPK yang masih akan berkoordinasi dengan penyidik justru menimbulkan tanda tanya mengenai keseragaman sikap internal lembaga dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Irwan, setiap fakta yang terungkap di persidangan wajib diverifikasi secara objektif tanpa melihat jabatan, institusi, maupun latar belakang pihak yang disebut.

“Penyidikan harus mengikuti fakta dan alat bukti. Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa hukum hanya bergerak pada sebagian pihak, sementara dugaan keterlibatan pihak lain belum tersentuh,” tegasnya.

Irwan menambahkan, hingga kini dugaan konflik kepentingan memang belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Namun justru karena itulah KPK perlu memberikan penjelasan yang terang kepada publik apabila terdapat alasan hukum mengapa pengembangan perkara belum dilakukan terhadap pihak-pihak yang namanya muncul di persidangan.

Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan penerapan prinsip equality before the law menjadi ujian penting bagi kredibilitas KPK dalam membongkar dugaan suap impor yang disebut-sebut berpotensi melibatkan jaringan lebih luas dari sekadar tujuh tersangka yang telah ditetapkan.