
Jakarta, Kakinews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mengungkap dugaan carut-marut pelaksanaan proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 24/B/LHP/DJPKN-VI.BJM/PPD.03/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang diperoleh Kakinews.id, Sabtu (9/5/2026), BPK menemukan berbagai pelanggaran mulai dari kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, keterlambatan pekerjaan hingga kelebihan pembayaran miliaran rupiah.
Investigasi Kakinews.id berbasis dokumen menunjukkan, BPK secara tegas menyatakan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja infrastruktur di Kalimantan Selatan.
“BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan belanja infrastruktur TA 2025 pada Belanja Barang dan Jasa Infrastruktur serta Belanja Modal Infrastruktur,” demikian tertulis dalam bagian kesimpulan laporan BPK.
Temuan tersebut tersebar dalam empat kelompok besar pemeriksaan, yakni pekerjaan swakelola karya bakti TNI, belanja pemeliharaan pada sejumlah perangkat daerah, proyek gedung dan bangunan, serta proyek jalan, irigasi dan jaringan.
Pada temuan pertama, BPK menyoroti pelaksanaan pekerjaan swakelola kegiatan karya bakti TNI yang dinilai belum tertib.

Pemprov Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diketahui merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2,33 triliun atau 68,19 persen dari anggaran Rp3,42 triliun hingga 30 November 2025.
Sebagian anggaran itu digunakan untuk pekerjaan pembangunan badan jalan dan normalisasi sungai melalui pola karya bakti TNI yang melibatkan Korem 101/Antasari. Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp83.119.599,28 pada empat paket pekerjaan.
Empat paket tersebut meliputi:
- Peningkatan badan jalan dan jembatan ruas Desa Kayakah-Batu Bini Kabupaten Banjar;
- Peningkatan badan jalan dan jembatan ruas Desa Gunung Batu-Desa Sungkai Baru Kabupaten Banjar;
- Normalisasi Sungai Rawa Negara Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
- Peningkatan badan jalan dan jembatan ruas Desa Gampa Raya Kabupaten Hulu Sungai Utara.
BPK mengungkap kelebihan pembayaran itu terjadi karena hasil pemeriksaan fisik menunjukkan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak. Ironisnya, pekerjaan tetap diterima pemerintah daerah.
“Kondisi tersebut mengakibatkan Pemprov Kalimantan Selatan menerima hasil pekerjaan untuk diserahkan kepada masyarakat dengan volume yang tidak sesuai dengan kontrak,” tulis BPK.
Dalam laporannya, BPK juga menyebut lemahnya pengendalian dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi penyebab utama persoalan tersebut.
“PPK belum melakukan pengendalian pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis BPK.
Tak berhenti di situ, BPK kembali menemukan dugaan penyimpangan pada enam paket pekerjaan belanja pemeliharaan di tiga perangkat daerah dengan total kelebihan pembayaran Rp44.508.485,33.
Temuan itu terjadi pada:
- Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp17.878.960,46;
- Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp1.366.600,75;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp25.262.924,12.
Menurut BPK, pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada enam paket kegiatan pemeliharaan. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan penuh berdasarkan kontrak.
BPK menegaskan kondisi tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Pada bagian lain laporan, BPK mengungkap temuan yang jauh lebih besar pada proyek belanja modal gedung dan bangunan.
Dari pemeriksaan terhadap 25 paket pekerjaan pada empat perangkat daerah, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.143.580.596,37 dan denda keterlambatan sebesar Rp24.770.905.
Total potensi kerugian pada sektor ini mencapai Rp1.168.351.501,37.
Empat instansi yang menjadi sorotan yakni:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
BPK mengungkap sejumlah proyek tetap dibayar meski hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak dan mengalami keterlambatan. Dalam dokumen disebutkan pemerintah daerah menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sesungguhnya.
“Kondisi tersebut mengakibatkan Pemprov Kalimantan Selatan menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sesungguhnya,” tulis BPK.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari para PPK dan pejabat teknis proyek yang tetap menerima pekerjaan bermasalah.
Temuan paling fantastis berada pada proyek belanja modal jalan, irigasi dan jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dari 76 paket pekerjaan yang diperiksa secara uji petik, BPK menemukan kelebihan pembayaran mencapai Rp2.031.825.809,24.
BPK menjelaskan, pemeriksaan fisik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis jalan dan aspal.
Dalam laporan disebutkan sejumlah proyek tidak memenuhi ketentuan teknis, antara lain:
- Ketebalan lapisan fondasi agregat tidak sesuai spesifikasi;
- Kepadatan lapisan perkerasan jalan di bawah standar;
- Ketebalan campuran aspal kurang dari ketentuan;
- Kadar kepadatan campuran aspal tidak memenuhi syarat;
- Terdapat pengurangan mutu pekerjaan yang seharusnya dikenai faktor pengurang pembayaran.
BPK bahkan mengutip ketentuan teknis Direktorat Jenderal Bina Marga yang dilanggar dalam proyek-proyek tersebut.
“Kondisi tersebut mengakibatkan Pemprov Kalimantan Selatan menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya,” tegas BPK.
Total keseluruhan nilai temuan BPK dari empat kelompok pemeriksaan tersebut mencapai sekitar Rp3.328.805.395,22.
Rinciannya:
- Swakelola karya bakti TNI: Rp83.119.599,28;
- Belanja pemeliharaan: Rp44.508.485,33;
- Gedung dan bangunan: Rp1.168.351.501,37;
- Jalan, irigasi dan jaringan: Rp2.031.825.809,24.
Atas seluruh temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Selatan agar menginstruksikan para kepala dinas, PPK dan pejabat terkait melakukan pengendalian pekerjaan sesuai aturan, meningkatkan pengawasan, serta menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, menilai temuan BPK tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek infrastruktur daerah.
“Ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis di lapangan. Kalau hampir semua sektor proyek ditemukan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran, berarti ada persoalan sistemik dalam pengawasan dan pengendalian proyek,” kata Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Sabtu (9/5/2026).
Ia menyebut proyek jalan dan infrastruktur semestinya menjadi prioritas pelayanan publik, bukan malah menjadi ladang dugaan penyimpangan anggaran.
“Yang paling mengkhawatirkan adalah temuan pada proyek jalan dan aspal. Kalau spesifikasi dikurangi, dampaknya langsung dirasakan masyarakat karena kualitas jalan cepat rusak. Negara rugi, rakyat juga dirugikan,” tegasnya.
Akhmad mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap seluruh paket pekerjaan yang masuk dalam temuan BPK.
“Jangan hanya berhenti pada pengembalian uang ke kas daerah. Penegak hukum harus mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab, siapa yang menikmati keuntungan dan apakah ada unsur persekongkolan dalam proyek-proyek tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, temuan BPK yang berulang setiap tahun menjadi indikator bahwa sistem pengawasan internal pemerintah daerah tidak berjalan efektif.
“Kalau pola seperti ini terus berulang, publik patut curiga ada pembiaran. Karena mustahil proyek miliaran rupiah bisa lolos begitu saja tanpa pengawasan yang lemah atau dugaan permainan di belakangnya,” pungkas Akhmad Husaini.








Tinggalkan Balasan