
Dalam pengembangan penyidikan, tiga perusahaan asal Batam diduga rutin menyuplai uang haram demi melancarkan proses sertifikasi K3. Praktik yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan keselamatan kerja justru diduga berubah menjadi ladang pemerasan berjamaah di tubuh Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami dugaan adanya permintaan dan pemberian uang tidak sah dalam proses pengurusan sertifikasi K3.
“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan permintaan dan penerimaan uang dalam proses pembinaan, pelatihan hingga penerbitan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, uang setoran tersebut diduga diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening tertentu yang telah ditentukan oleh oknum pejabat terkait.
“Pemberian uang dilakukan baik secara tunai maupun transfer ke rekening yang telah ditentukan,” ujarnya.

Tiga perusahaan yang terseret dalam pusaran kasus ini yakni PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), PT Tachi Trainindo (TT), dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB). Ketiganya bergerak di sektor pelatihan dan sertifikasi K3 di Kota Batam dan kini menjadi sorotan dalam penyidikan KPK.
Untuk mengusut pola permainan kotor tersebut, penyidik KPK memeriksa enam saksi di Polresta Barelang. Lima saksi hadir memenuhi panggilan, sementara satu lainnya mangkir. Dari pemeriksaan itu, penyidik menggali dugaan adanya mekanisme setoran rutin hingga praktik pemerasan terselubung dalam penerbitan sertifikasi K3.
KPK mengungkap adanya aliran dana miliaran rupiah yang mengalir dari tiga perusahaan tersebut kepada pegawai maupun pejabat Kemnaker. Dugaan bancakan haram itu disebut berlangsung selama enam tahun tanpa tersentuh, memunculkan indikasi adanya praktik korupsi yang terstruktur dan mengakar di lingkungan kementerian.
Fakta paling mencengangkan muncul dari besarnya biaya sertifikasi K3 yang dibebankan kepada peserta. Dalam konstruksi perkara KPK, tarif resmi sertifikasi sebenarnya hanya sekitar Rp275 ribu. Namun di lapangan, peserta justru dipaksa merogoh kocek hingga Rp6 juta sampai Rp7,5 juta untuk satu sertifikasi. Selisih fantastis itu diduga menjadi sumber bancakan oknum-oknum tertentu di Kemnaker.
“KPK menemukan adanya perbedaan sangat jauh antara tarif resmi dengan biaya yang dibebankan kepada peserta sertifikasi,” ungkap sumber penyidik.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini, yakni Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga. Ketiganya diduga berperan dalam praktik pemerasan serta menikmati aliran dana hasil permainan sertifikasi K3.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker. KPK menyebut total dugaan uang hasil pemerasan dalam skandal ini mencapai sekitar Rp6,5 miliar dan angka tersebut diyakini masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima maupun menikmati aliran dana hasil pemerasan tersebut,” tegas Budi Prasetyo.








Tinggalkan Balasan