Jakarta, Kakinews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dikabarkan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada Rabu (28/10/2026).

Menjelang pemeriksaan tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK tidak memberikan perlakuan istimewa dan bertindak tegas apabila Nusron kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

Boyamin mengaku memperoleh informasi dari dua sumber yang dinilainya memiliki tingkat kepercayaan tinggi bahwa surat panggilan untuk Nusron telah dikirimkan. Ia berharap Menteri ATR/Kepala BPN itu memenuhi panggilan penyidik agar pengusutan dugaan suap di lingkungan ATR/BPN tidak berlarut-larut.

Namun, Boyamin juga melontarkan peringatan keras. Jika Nusron tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan, KPK diminta mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa sesuai ketentuan hukum.

“Semoga Nusron Wahid hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa, atau istilah kerennya dijemput paksa,” ujar Boyamin, Selasa (27/10/2026).

Pernyataan itu menempatkan KPK pada sorotan publik. Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting untuk memastikan penyidik dapat menggali keterangan yang relevan dan mengurai perkara dugaan suap ATR/BPN berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Panggilan Ditunda, Boyamin Soroti Keberangkatan ke Malaysia

Boyamin menjelaskan, menurut informasi yang diterimanya, pemanggilan untuk 28 Oktober merupakan panggilan berikutnya setelah jadwal pemeriksaan sebelumnya mengalami penundaan.

Ia menyebut, pada pemanggilan awal, Nusron dikabarkan meminta penundaan dengan alasan memiliki agenda di kantor. Pemeriksaan kemudian disebut dijadwalkan ulang pada Kamis pekan berikutnya.

Namun, Boyamin mengklaim Nusron justru bepergian ke Johor Bahru, Malaysia, pada hari yang disebut sebagai jadwal pemeriksaan ulang tersebut.

“Panggilan yang kemarin itu sebenarnya memang bukan panggilan kedua. Itu pemanggilan penundaan, di mana panggilan pertama Nusron Wahid alasannya ada agenda di kantor, maka minta ditunda hari Kamis pekan berikutnya. Tapi nyatanya pada hari Kamis itu Nusron Wahid jalan-jalan ke Johor Bahru, Malaysia,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, setelah itu KPK menerbitkan surat panggilan berikutnya untuk pemeriksaan pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Informasi mengenai jadwal pemanggilan, alasan penundaan, serta perjalanan Nusron ke Malaysia tersebut perlu dikonfirmasi kepada KPK dan pihak Nusron untuk memastikan kronologi secara utuh.

KPK Jangan Ragu, Dewan Pengawas Diminta Turun Tangan

Boyamin menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berjalan setengah hati. Jika Nusron kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, ia meminta KPK mempertimbangkan langkah hukum yang sesuai, termasuk mekanisme membawa saksi apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Ia bahkan memperingatkan bahwa Dewan Pengawas KPK perlu menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.

“Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Boyamin. Ada atau tidaknya pelanggaran kode etik tidak dapat disimpulkan hanya dari keputusan membawa atau tidak membawa seseorang secara paksa. Penilaiannya harus didasarkan pada prosedur, ketentuan hukum, serta fakta yang relevan.

Meski demikian, Boyamin menekankan bahwa KPK harus menjelaskan langkah penanganan perkara secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik mengenai perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang dipanggil penyidik.

Masih Berstatus Saksi, Nusron Diminta Berani Hadir

Boyamin mengingatkan bahwa Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Karena itu, ia meminta Nusron tidak menghindari pemeriksaan dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.

“Ini panggilan kepada Nusron Wahid masih saksi. Jadi saya menghimbau pada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah supaya mempercepat proses ini terang-benderang. Dan jika tidak cukup bukti kan ya tidak jadi tersangka,” kata Boyamin.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan untuk menguji dan memperjelas fakta perkara. Status saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti dan memenuhi ketentuan hukum.

Boyamin juga menyinggung informasi bahwa Nusron belum terlihat berkantor sejak sehari sebelumnya. Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan tanpa intervensi dan seluruh pihak yang dibutuhkan penyidik dapat memberikan keterangan secara kooperatif.

“Mudah-mudahan ini pertanda baik bahwa Pak Nusron Wahid tidak dilindungi lagi. Ya itu kalau ada yang melindungi, loh, ya. Dan saya yakin sebenarnya tidak ada yang melindungi. Hanya versi saya, KPK nampaknya perlu hati-hati,” ujarnya.

Pernyataan tersebut tidak membuktikan adanya pihak yang melindungi Nusron. Boyamin justru menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada pihak yang melindungi, sembari menilai KPK tampak berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.

Dugaan Suap ATR/BPN Harus Diungkap sampai Tuntas

Bagi Boyamin, persoalan utama bukan sekadar apakah Nusron hadir atau tidak pada jadwal pemeriksaan. Lebih jauh, ia mendorong KPK mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan suap ATR/BPN, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

“Semoga pertanda baik bahwa proses penegakan hukum yang berkeadilan, di mana KPK bisa membuka semua dengan terang-benderang apa yang terjadi dengan dugaan suap di ATR/BPN ini, mengalirnya sampai di mana,” katanya.

Desakan tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan perkara korupsi membutuhkan transparansi, konsistensi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan penyidik harus diproses sesuai aturan, tanpa mengabaikan hak-hak hukum yang bersangkutan.

Kini, perhatian tertuju pada jadwal pemeriksaan yang dikabarkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026). Kehadiran Nusron dan langkah KPK selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menguji perkembangan penyidikan.

Publik menunggu apakah pemeriksaan tersebut benar-benar terlaksana dan sejauh mana KPK mampu mengungkap dugaan suap ATR/BPN secara terang-benderang. Yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti.