JAKARTA, KAKINEWS.ID –  Sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki tahap penting. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan sela pada Senin (26/10/2026).

Putusan sela tersebut akan menentukan kelanjutan perkara setelah Febrie mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Benar, nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Febrie Adriansyah agendanya pengucapan putusan sela,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Senin (26/10/2026).

Dalam eksepsinya, Febrie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Ia menilai dakwaan tidak disusun secara cermat, lengkap, dan jelas, terutama dalam menguraikan peran dirinya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Febrie secara khusus mempersoalkan uraian jaksa mengenai dugaan keterlibatannya melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Berdasarkan uraian dakwaan yang dikutip dalam persidangan, Ferry disebut bertemu dengan Tan Kian, menyampaikan kemungkinan pengusaha tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kemudian meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura.

Febrie mempertanyakan kapan dan bagaimana dirinya diduga memberikan perintah atau menyepakati tindakan tersebut.

“Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?” demikian keberatan Febrie.

Ia juga mempertanyakan apakah jaksa mendalilkan dirinya telah memberikan perintah sebelum Ferry bertemu dengan Tan Kian atau baru terlibat setelah Ferry melaporkan penerimaan uang tersebut.

“Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?” lanjut Febrie dalam nota perlawanannya.

Keberatan tersebut menjadi salah satu pokok yang diajukan Febrie untuk meminta majelis hakim menilai keabsahan surat dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

Dakwaan Penerimaan Ratusan Miliar Rupiah

Di luar keberatan mengenai dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, dakwaan JPU memuat tuduhan penerimaan uang dalam jumlah besar selama Febrie menangani perkara tindak pidana korupsi pada periode 2020 hingga Juli 2026.

Jaksa mendakwa Febrie menerima uang sebesar Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS. Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara ketika ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan, “Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.”

Salah satu penerimaan yang diuraikan jaksa adalah uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian. Uang tersebut diduga diterima Febrie melalui Ferry dan dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Saham tersebut disebut diserahkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.

Selain itu, Febrie didakwa menerima uang Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi.

Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, dan Heri Janto, direktur utama perusahaan tersebut.

Jaksa turut mendakwa Febrie menerima Rp203,4 miliar dari pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditanganinya.

Dugaan Penyamaran Asal-usul Harta

JPU juga mendalilkan Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Menurut dakwaan, harta tersebut ditempatkan di sejumlah rekening, digunakan sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta dibelikan tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

Harta itu juga disebut ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang diberitakan.

Kini, putusan sela menjadi tahap yang menentukan apakah keberatan Febrie akan diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan. Seluruh tuduhan dalam dakwaan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan dan dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.