JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dicky Erlangga, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Dicky tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/10/2026).

Dicky, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023–2025, diduga menerima commitment fee sebesar Rp1,77 miliar dari penyedia proyek.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Dicky dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DE, ASN Satker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023–2025,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Nama Dicky masuk dalam daftar delapan tersangka yang diumumkan KPK dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Tujuh tersangka lainnya telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/10/2026) dan langsung ditahan.

Mereka adalah Stanley Cicero, mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, mantan Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; T. Rahmansyah Putra, Kasatker PJN Wilayah II Sumatera Utara; Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Dugaan Fee Miliaran Rupiah

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para tersangka diduga menerima commitment fee dari penyedia proyek. Besaran uang yang diduga diterima masing-masing pihak disebut berkaitan dengan jenjang jabatan mereka di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut diduga berlangsung melalui mekanisme pembayaran tunai maupun transfer.

“Diduga telah terjadi pemberian commitment fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Besaran commitment fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

KPK juga mengungkap dugaan tekanan terhadap penyedia proyek melalui ancaman kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan apabila tidak memberikan uang kepada pihak-pihak di lingkungan BBPJN.

“Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” ujar Taufik.

Berdasarkan rincian yang dipaparkan KPK, dugaan penerimaan uang oleh delapan tersangka bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Stanley Cicero diduga menerima Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, dan Heri Handoko Rp270 juta.

Sementara itu, T. Rahmansyah Putra diduga menerima Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, serta Munson Ponter Paulus Rp550 juta.

Jika dijumlahkan, nilai dugaan penerimaan delapan tersangka tersebut mencapai Rp8,37 miliar. Angka ini merupakan akumulasi nominal yang dipaparkan KPK, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Besarnya nilai dugaan penerimaan itu menjadi bagian dari materi penyidikan KPK untuk mengungkap aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara proyek jalan di Sumatera Utara.

Pengembangan Kasus OTT Juni 2025

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025. Dalam penyidikan awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.

Selain Topan, KPK menetapkan Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), serta Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

Perkembangan perkara tersebut kemudian mengarah pada penetapan delapan tersangka baru, termasuk sejumlah pejabat dan pelaksana kegiatan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Pemanggilan ulang Dicky Erlangga menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan. KPK masih mendalami dugaan pemberian commitment fee, aliran uang, serta keterlibatan para pihak dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah tersebut.

Seluruh dugaan penerimaan uang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak menghapus hak setiap orang atas asas praduga tidak bersalah.