JAKARTA, KAKINEWS.ID — Penanganan dugaan korupsi akuisisi sejumlah blok minyak dan gas bumi (migas) oleh PT Saka Energi Indonesia (SEI), anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk., kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan transaksi investasi pada periode 2012–2015 tersebut.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalimantan Selatan, H. Akhmad Husaini, S.Sos., mendesak Kejagung menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka, termasuk menjelaskan apakah penyidikan masih berjalan dan apa saja langkah hukum yang telah dilakukan.

Desakan itu mencuat di tengah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kemahalan harga akuisisi sejumlah wilayah kerja migas yang mencapai US$56,6 juta atau sekitar Rp852 miliar.

“Kejagung harus memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi akuisisi blok migas PT Saka Energi Indonesia. Perkara dengan nilai yang begitu besar tidak boleh dibiarkan tanpa informasi yang jelas mengenai sejauh mana proses hukumnya berjalan,” katanya kepada Kakinews.id, Senin (26/10/2026).

Ia juga mendesak Kejagung menjelaskan status penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan apakah penyidikan masih aktif, telah dihentikan melalui mekanisme hukum yang sah, atau masih membutuhkan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para pihak.

“Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini. Jika penyidikan masih berjalan, sampaikan apa yang dapat diinformasikan kepada masyarakat. Jika ada keputusan hukum tertentu, jelaskan dasar dan statusnya secara resmi. Jangan biarkan ketidakjelasan informasi memunculkan pertanyaan berkepanjangan,” jelasnya.

BPK Ungkap Dugaan Kemahalan Akuisisi US$56,6 Juta

Perkara ini berkaitan dengan akuisisi saham sejumlah blok migas oleh PT Saka Energi Indonesia pada periode 2012–2015. Blok yang menjadi objek penyidikan meliputi Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi periode 2017 hingga Semester I 2022, BPK mengungkap persoalan dalam pengelolaan investasi PGN, termasuk proses akuisisi wilayah kerja migas oleh Saka Energi.

BPK menilai proses akuisisi tiga wilayah kerja migas, yakni Ketapang, Pangkah, dan Fasken, tidak sesuai dengan proses bisnis komersial Saka Energi. Total dugaan kemahalan harga ketiga wilayah kerja tersebut mencapai US$56,6 juta atau sekitar Rp852 miliar.

Dalam rincian yang diberitakan, dugaan kemahalan harga Blok Ketapang mencapai US$30,5 juta. Sementara itu, Blok Pangkah tercatat US$11,28 juta dan Blok Fasken di Texas, Amerika Serikat, sebesar US$14,88 juta.

Rincian tersebut menunjukkan adanya persoalan kewajaran harga yang perlu ditelusuri melalui dokumen transaksi, kajian kelayakan investasi, proses persetujuan korporasi, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengambilan keputusan.

Selain angka kemahalan akuisisi tersebut, pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan juga menyebut estimasi dampak transaksi yang dikaitkan dengan potensi kerugian hingga US$347 juta atau sekitar Rp5,2 triliun. Angka itu harus dibedakan dari nilai kemahalan US$56,6 juta dan tidak dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Kantor Saka Energi Pernah Digeledah

Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor PT Saka Energi Indonesia yang berlokasi di Manhattan Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada 25 September 2025.

Dalam keterangannya saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi saham empat blok migas pada periode 2012–2015.

Nama Tumbur Parlindungan, yang disebut dalam pemberitaan sebagai Direktur Komersial PT Saka Energi Indonesia, juga muncul dalam rangkaian pemeriksaan. Berdasarkan surat panggilan yang diberitakan Monitorindonesia.com, Tumbur dipanggil sebagai saksi pada 3 September 2025.

Surat panggilan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Pemanggilan sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Kejagung Diminta Tegaskan Status Perkara

Bagi KAKI, kejelasan status penanganan perkara menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Akhmad Husaini juga diminta menegaskan perlunya penelusuran terhadap dasar penetapan harga akuisisi, kajian investasi, mekanisme persetujuan transaksi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Yang harus dijelaskan bukan hanya besarnya angka dalam temuan audit, tetapi juga bagaimana transaksi itu diputuskan, apa dasar penetapan harganya, siapa yang memiliki kewenangan dalam prosesnya, dan bagaimana hasil penyidikan Kejagung terhadap persoalan tersebut. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota VII BPK Hendra Susanto menyatakan pada 2023 bahwa laporan hasil audit terkait persoalan tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung kemudian juga meminta laporan itu, dengan Hendra meminta koordinasi langsung dengan KPK.

Di sisi lain, PGN sebelumnya menyatakan keputusan pembangunan infrastruktur gas bumi dan investasi migas dilakukan melalui kajian dengan melibatkan lembaga independen dan kredibel. Perusahaan juga menyampaikan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pernyataan perusahaan tersebut perlu ditempatkan berdampingan dengan temuan BPK dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Hingga terdapat kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap, dugaan penyimpangan dalam akuisisi blok migas tersebut tetap harus diperlakukan sebagai perkara yang memerlukan pembuktian.

Namun, besarnya nilai transaksi dan temuan audit membuat kejelasan perkembangan penyidikan menjadi penting. Kejagung perlu memberikan keterangan resmi mengenai status perkara, langkah penyidikan yang telah ditempuh, serta tindak lanjut terhadap temuan yang menjadi dasar pengusutan.

Publik menunggu kejelasan: sejauh mana penyidikan dugaan korupsi akuisisi blok migas Saka Energi berjalan, dan apa tindak lanjut Kejagung terhadap temuan audit tersebut?