
Jakarta, Kakinews – Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan impor ilegal telepon genggam skala jumbo dengan menyita 58.182 unit handphone dari berbagai merek senilai ratusan miliar rupiah. Yang paling mencolok, 97 persen barang sitaan atau sekitar 56.557 unit merupakan produk Apple Inc. jenis iPhone yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, para pelaku memakai tiga modus utama untuk mengelabui negara, yakni under invoice, undeclare, dan under accounting. Modus ini diduga dipakai untuk menekan beban pajak, menyamarkan jumlah barang, hingga menghindari kewajiban kepabeanan.
“Berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia,” ujar Ade, Rabu (22/4/2026).
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menggeledah enam lokasi yang terdiri dari satu gudang, empat ruko, dan satu kantor di wilayah Jakarta Utara serta Jakarta Barat. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka yang diduga menjadi aktor utama dalam rantai penyelundupan tersebut.
Tersangka pertama berinisial DCP alias P diduga berperan sebagai importir yang memasukkan handphone bekas dan tidak dilengkapi standar nasional Indonesia (SNI). Ia dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perdagangan, Perindustrian, Standardisasi, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, hingga KUHP.

Sementara tersangka kedua berinisial SJ diduga berperan sebagai pihak penerima dan distributor barang ilegal di dalam negeri. Polisi menilai perannya krusial karena menjadi penghubung peredaran barang selundupan ke pasar Indonesia.
Tak berhenti di situ, Bareskrim juga menelusuri jalur masuk barang dari China dan membongkar dugaan keberadaan perusahaan cangkang yang dipakai untuk mengurus dokumen impor ilegal. Polisi menggeledah kantor PT TSL yang disebut sebagai perusahaan holding dengan sejumlah entitas bayangan untuk memuluskan praktik impor gelap tersebut.
Barang bukti yang disita terdiri dari 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar, 1.625 unit handphone Android berbagai merek senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 unit sparepart seperti baterai, charger, dan kabel. Total keseluruhan barang bukti mencapai 76.756 pieces dengan nilai fantastis Rp235,08 miliar.
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa bisnis penyelundupan elektronik bukan lagi aksi kecil-kecilan, melainkan kejahatan terorganisir yang merugikan negara, merusak persaingan usaha sehat, dan membahayakan konsumen karena barang beredar tanpa jaminan standar resmi.







Tinggalkan Balasan