Gus Alex mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok KN)

Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).

Dengan status tahanan, Gus Alex dipastikan tidak dapat merayakan Idulfitri 1447 Hijriah bersama keluarga. Ia akan menjalani hari raya di Rumah Tahanan KPK Gedung C1.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 5 April 2026.

Menurut KPK, Gus Alex diduga memegang peran penting dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia disebut menjadi penghubung dalam alur perintah sekaligus penerimaan dana.

Rekayasa Kuota dan Dugaan “Uang Pelicin”

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024.

Gus Alex diduga aktif mendorong pembagian kuota menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Skema ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen.

Dari celah tersebut, diduga muncul praktik pungutan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berupa commitment fee.

Besaran biaya percepatan keberangkatan disebut berkisar antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah, atau sekitar Rp33 juta hingga Rp84 juta.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat praktik tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Gus Alex tetap menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan,” ujarnya singkat saat digiring menuju mobil tahanan.

Bantah Libatkan Mantan Menteri

Saat ditanya soal kemungkinan aliran dana ke pihak lain, Gus Alex memilih tidak merinci dan menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Namun, ia secara tegas membantah adanya keterlibatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. Tidak ada aliran dana,” katanya.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.