
Jakarta, Kakinews – Nama Sri Pangastuti alias Tuti kini menjadi sorotan tajam dalam persidangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perempuan yang disebut hadir bersama Bos Blueray Cargo John Field saat membawa amplop alias “kurir amplop” berkode ke kantor pejabat Bea Cukai itu dinilai tidak bisa lagi dipandang sekadar “pendamping” biasa.
Fakta persidangan justru mengarah pada dugaan keterlibatan aktif Sri Pangastuti dalam distribusi uang suap kepada pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026), saksi dari internal Bea Cukai, Orlando Hamonangan, mengungkap bahwa John Field datang bersama Sri Pangastuti sambil membawa amplop cokelat berkode angka 1, 2, dan 3.
“Yang dititipkan ke saya amplop cokelat ada tulisan nomor 2 sama nomor 1,” ujar Orlando di hadapan majelis hakim.
Pengakuan itu memperkuat dugaan adanya praktik pembagian uang suap secara terstruktur kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Amplop berkode diduga menjadi simbol pembagian “jatah” kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan memperlancar proses impor barang milik Blueray Cargo Group.

Persidangan juga mengungkap penyerahan amplop terjadi setelah pertemuan tertutup antara John Field dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama serta Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.
Sekitar sebulan kemudian, John Field bersama Sri Pangastuti disebut mendatangi kantor Orlando sambil membawa amplop-amplop tersebut.
Orlando mengaku mengetahui penerima amplop kode nomor 2 dan nomor 3, namun berdalih tidak mengetahui siapa penerima kode nomor 1.
“Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu,” katanya.
Dalam persidangan terungkap, amplop kode nomor 2 disebut ditujukan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, sedangkan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono.
Sementara amplop kode nomor 1 justru menjadi misteri besar yang memicu spekulasi adanya sosok kuat di balik skandal ini.
Sorotan terhadap Sri Pangastuti semakin menguat karena ia disebut ikut hadir dan terlibat langsung dalam proses penyerahan amplop kepada pejabat Bea Cukai.
Perannya dinilai tidak bisa dilepaskan dari rangkaian dugaan suap yang kini menyeret sejumlah pejabat strategis di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, mendesak KPK segera menetapkan Sri Pangastuti sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam praktik suap tersebut.
Menurut Husaini, fakta persidangan sudah cukup menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami peran Sri Pangastuti dalam distribusi uang kepada pejabat Bea Cukai.
“Kalau seseorang ikut mendampingi, membawa, dan menyerahkan amplop berkode kepada pejabat negara, itu bukan lagi sekadar kebetulan. KPK harus berani mendalami dan menetapkan Sri Pangastuti sebagai tersangka apabila alat buktinya sudah terpenuhi,” tegas Akhmad Husaini kepada Kakinews, Rabu (20/5/2026).
Ia menilai skandal ini memperlihatkan adanya dugaan jaringan mafia impor yang bekerja rapi dengan melibatkan pengusaha dan oknum aparat negara.
“Kasus ini sangat memalukan. Bea Cukai yang seharusnya menjadi benteng negara justru diduga dijadikan tempat transaksi suap untuk meloloskan barang impor. Jangan hanya berhenti pada pelaksana lapangan, bongkar juga semua aktor yang terlibat,” ujarnya.
Husaini juga meminta KPK mengusut sosok penerima amplop kode nomor 1 yang hingga kini belum terungkap secara terbuka di persidangan.
“Kode nomor 1 ini harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai ada pihak besar yang dilindungi. Publik berhak tahu siapa penerima utamanya,” katanya.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo berjalan mulus tanpa hambatan pengawasan kepabeanan.
Dalam perkara ini, John Field didakwa bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group.
Sementara pihak penerima suap yang disebut dalam dakwaan antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas publik karena dianggap membuka borok dugaan praktik suap sistematis di tubuh Ditjen Bea dan Cukai yang selama ini kerap diterpa isu mafia impor dan permainan “uang pelicin” untuk meloloskan barang dari pengawasan negara.








Tinggalkan Balasan