PT PP (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Skandal pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk kian terbuka. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya membongkar peran pejabat internal PT PP, tetapi juga menyeret nama pihak swasta yang diduga ikut menikmati aliran dana haram.

Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, disebut jaksa sebagai salah satu pihak yang diuntungkan dari praktik pengadaan fiktif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46,8 miliar. Penyebutan nama Imam dalam dakwaan menegaskan bahwa skema korupsi ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan relasi antara pejabat BUMN dan mitra swasta.

Jaksa KPK memaparkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan para terdakwa, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution, sebagian besar hanya ada di atas kertas. Tidak terdapat transaksi riil, namun dana perusahaan tetap dicairkan dan mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke PT Adipati Wijaya.

“Dari rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, menerima aliran dana sebesar Rp707.000.000,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim dalam sidang pada Selasa (5/1/2026) lalu dikutip pada Rabu (4/2/2026).

Meski jumlah yang diterima Imam Ristianto lebih kecil dibandingkan dua terdakwa utama—Didik Mardiyanto yang diduga mengantongi Rp35,3 miliar dan Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,8 miliar—jaksa menegaskan bahwa aliran dana tersebut menjadi bukti keterlibatan pihak swasta dalam memuluskan pengadaan fiktif.

Jaksa menilai, keberadaan perusahaan swasta seperti PT Adipati Wijaya menjadi bagian penting dalam skema pengurasan dana. Tanpa adanya rekanan yang bersedia “dipinjam namanya” atau difungsikan sebagai penyedia semu, praktik pengadaan fiktif tidak mungkin berjalan.

Peran Imam Ristianto pun kini menjadi sorotan. Sebagai direktur perusahaan, ia diduga mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa dana yang diterimanya berasal dari pengadaan yang tidak pernah direalisasikan secara nyata. Fakta persidangan ini membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri sejauh mana peran PT Adipati Wijaya dalam jaringan korupsi tersebut.

Jaksa juga menekankan bahwa praktik pengadaan fiktif tersebut dilakukan pada proyek-proyek strategis bernilai besar, mulai dari pembangunan smelter feronikel di Kolaka, proyek Mines of Bahodopi milik PT Vale Indonesia Tbk, hingga proyek pembangkit listrik dan infrastruktur energi lainnya. Proyek-proyek yang seharusnya menopang pembangunan nasional justru dijadikan ladang transaksi semu.

Penyebutan nama Imam Ristianto dalam dakwaan menjadi sinyal keras bahwa KPK tidak hanya membidik aktor internal BUMN, tetapi juga membuka peluang penindakan terhadap pihak swasta yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan korupsi. Sidang lanjutan diperkirakan akan mengurai lebih jauh aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam skandal ini.