
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar jejaring dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kali ini, penyidik memeriksa Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, untuk mengurai keterkaitan aset-aset yang telah disita dengan perkara korupsi yang kini merembet ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korporasi.
Pemeriksaan Japto dilakukan setelah penyidik lebih dahulu menyita sejumlah aset dari kediamannya. KPK menegaskan, penyitaan itu bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari upaya memetakan dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik kini tengah mengklasterkan seluruh aset yang telah disita guna memastikan keterkaitannya dengan para tersangka, termasuk tiga korporasi yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.
“Dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan meng-klastering aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Budi, penyidik tidak hanya menelusuri asal-usul aset, tetapi juga membedah hubungan antara aset tersebut dengan jaringan bisnis yang menopang aktivitas pertambangan batu bara.

KPK menduga praktik gratifikasi dalam perkara ini tidak berhenti pada pemberian uang kepada penyelenggara negara, tetapi melibatkan berbagai lini usaha penunjang pertambangan, mulai dari jasa hauling, pengelolaan dermaga, hingga jasa pengamanan distribusi batu bara.
“Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan. Sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, yang kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut,” jelas Budi.
Pernyataan tersebut memperlihatkan arah penyidikan KPK yang kini mengarah pada dugaan adanya ekosistem bisnis yang menikmati keuntungan dari praktik gratifikasi dalam tata kelola pertambangan di Kutai Kartanegara.
Meski menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Japto memilih bungkam saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ia tidak memberikan penjelasan sedikit pun mengenai materi pemeriksaan maupun penyitaan aset yang dilakukan penyidik.
Saat dicecar wartawan mengenai pertanyaan yang diajukan penyidik, Japto hanya melempar senyum tanpa komentar. Ia justru menjawab singkat ketika ditanya soal tim favoritnya di Piala Dunia.
“Brasil, Brasil,” ucap Japto sambil berlalu meninggalkan Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Japto dari salah satu korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan jasa pengamanan hasil produksi batu bara milik PT Alamjaya Barapratama (ABP).
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi instrumen penyaluran gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang diterima Rita Widyasari saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
Penyidik kini terus menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta peran berbagai pihak yang diduga menikmati hasil korupsi tersebut. Penelusuran itu juga menjadi bagian dari pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru, baik dari kalangan individu maupun korporasi, seiring terbukanya jejak aset dan aliran dana dalam skandal yang telah bergulir selama bertahun-tahun.







