Jakarta, Kakinews – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membongkar dugaan kerugian investasi PT Telkomsel di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang nilainya disebut mencapai Rp4,74 triliun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, yang menilai investasi jumbo tersebut tidak bisa dianggap sekadar risiko bisnis biasa karena menyangkut uang perusahaan pelat merah dan kepentingan publik.

“Kami mendesak Kejagung dan KPK segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp4,74 triliun dalam investasi Telkomsel di GOTO,” tegas Joko dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, angka kerugian yang fantastis itu seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan rakyat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan hingga bantuan sosial masyarakat.

KAMAKSI menilai aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh proses pengambilan keputusan investasi tersebut, termasuk dugaan adanya pelanggaran tata kelola, penyalahgunaan kewenangan hingga potensi konflik kepentingan.

“Publik berhak tahu apakah investasi itu benar-benar murni keputusan bisnis profesional atau justru ada kepentingan tertentu di belakangnya,” ujar Joko.

Sorotan juga diarahkan kepada jajaran direksi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan Telkomsel yang dinilai harus bertanggung jawab atas investasi yang kini menuai polemik besar di tengah masyarakat.

Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, serta Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, diminta tidak bungkam dan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar, kajian, dan proses investasi tersebut.

KAMAKSI menilai investasi yang sebelumnya dipromosikan sebagai bagian dari agenda transformasi digital nasional kini justru berubah menjadi beban yang memicu tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana perusahaan negara.

Di tengah polemik itu, laporan harta kekayaan pejabat perusahaan ikut menjadi perhatian publik. Berdasarkan data LHKPN KPK, Nugroho tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp84,28 miliar, sementara Dian Siswarini memiliki total kekayaan sekitar Rp199,1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Telkomsel maupun Telkom Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan KAMAKSI maupun polemik dugaan kerugian investasi tersebut.