Jakarta, Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai jaringan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik memeriksa seorang aparatur sipil negara berinisial SA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi impor barang tiruan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap SA dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat strategis di tubuh Bea Cukai.

“Pemeriksaan atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan menjadi bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari berselang, lembaga antirasuah menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari pejabat kunci di bidang penindakan dan intelijen, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang tiruan—sektor yang selama ini rawan disusupi kepentingan ilegal dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Pemeriksaan terhadap SA mengindikasikan bahwa KPK tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan tengah menelusuri aliran peran dan tanggung jawab yang lebih luas di internal Bea Cukai.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengusutan kasus akan terus berkembang, dengan kemungkinan munculnya pihak-pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.