
Jakarta, Kakinews – Skandal dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kian menguak sisi gelap praktik tata kelola pertambangan nikel. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran dana dan aset bernilai miliaran rupiah yang diterima Hery sebagai imbalan atas penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait sektor tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, Hery diduga tidak hanya menerima uang tunai dari sejumlah pengusaha tambang, tetapi juga memperoleh sebuah rumah mewah senilai Rp2,2 miliar.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, mengungkapkan Hery diduga menerima Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI), Laode Sunarwan Oda, melalui perantara Lukman Malanuang. Selain itu, terdapat aliran dana Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mencatat pemberian sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar yang disebut berasal dari Agung Winarno. Hery juga diduga menerima tambahan uang Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp525 juta langsung dari Agung Winarno.
“Selain uang tunai, terdapat pemberian aset berupa rumah dan sejumlah transaksi lain yang kini menjadi bagian dari pembuktian di persidangan,” kata Ardito, Jumat (12/6/2026).

Penyidik turut menemukan dugaan penerimaan uang Rp50 juta dari Muhammad Rozai, Wakil PT Mitra Kumala Energi, yang disalurkan melalui Agung Winarno.
Diduga Ada 14 Pemberi Suap
Kejagung menduga praktik gratifikasi ini bukan dilakukan oleh satu atau dua pihak. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan sedikitnya 14 pihak diduga terlibat memberikan uang kepada Hery agar memperoleh LHP yang menguntungkan kepentingan usaha mereka.
Mayoritas pihak yang sedang didalami berasal dari sektor pertambangan. Kejagung memastikan identitas para pemberi uang akan dibuka secara bertahap dalam proses persidangan.
“Semua berasal dari sektor tambang. Ada yang memberi secara langsung, ada pula yang menggunakan perantara. Seluruhnya sedang kami telusuri,” ujar Syarief.
LHP Ombudsman Diduga Jadi Komoditas Transaksi
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Dari rangkaian penggeledahan, pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, hingga pelacakan aliran dana, penyidik menemukan indikasi kuat adanya intervensi terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman.
Saat menjabat Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026, Hery diduga memainkan peran penting dalam penerbitan LHP yang menguntungkan PT Toshida Indonesia (THSI), terutama terkait persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyidik menduga laporan yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan negara justru dijadikan alat tawar-menawar untuk melindungi kepentingan bisnis tertentu. Sebagai kompensasi, Hery diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas bernilai miliaran rupiah.
Skandal ini semakin membesar setelah Kejagung menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sunarwan Oda, pada Mei 2026. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Kini, persidangan Hery Susanto diperkirakan akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan dugaan suap yang lebih luas di sektor pertambangan, termasuk siapa saja pihak yang diduga membeli pengaruh melalui lembaga pengawas negara.

![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)






Tinggalkan Balasan