
Jakarta, Kakinews – Skandal dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kian menguak sisi gelap praktik tata kelola pertambangan nikel. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran dana dan aset bernilai miliaran rupiah yang diterima Hery sebagai imbalan atas penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait sektor tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, Hery diduga tidak hanya menerima uang tunai dari sejumlah pengusaha tambang, tetapi juga memperoleh sebuah rumah mewah senilai Rp2,2 miliar.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, mengungkapkan Hery diduga menerima Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI), Laode Sunarwan Oda, melalui perantara Lukman Malanuang. Selain itu, terdapat aliran dana Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mencatat pemberian sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar yang disebut berasal dari Agung Winarno. Hery juga diduga menerima tambahan uang Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp525 juta langsung dari Agung Winarno.
“Selain uang tunai, terdapat pemberian aset berupa rumah dan sejumlah transaksi lain yang kini menjadi bagian dari pembuktian di persidangan,” kata Ardito, Jumat (12/6/2026).

Penyidik turut menemukan dugaan penerimaan uang Rp50 juta dari Muhammad Rozai, Wakil PT Mitra Kumala Energi, yang disalurkan melalui Agung Winarno.
Diduga Ada 14 Pemberi Suap
Kejagung menduga praktik gratifikasi ini bukan dilakukan oleh satu atau dua pihak. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan sedikitnya 14 pihak diduga terlibat memberikan uang kepada Hery agar memperoleh LHP yang menguntungkan kepentingan usaha mereka.
Mayoritas pihak yang sedang didalami berasal dari sektor pertambangan. Kejagung memastikan identitas para pemberi uang akan dibuka secara bertahap dalam proses persidangan.
“Semua berasal dari sektor tambang. Ada yang memberi secara langsung, ada pula yang menggunakan perantara. Seluruhnya sedang kami telusuri,” ujar Syarief.
LHP Ombudsman Diduga Jadi Komoditas Transaksi
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Dari rangkaian penggeledahan, pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, hingga pelacakan aliran dana, penyidik menemukan indikasi kuat adanya intervensi terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman.
Saat menjabat Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026, Hery diduga memainkan peran penting dalam penerbitan LHP yang menguntungkan PT Toshida Indonesia (THSI), terutama terkait persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyidik menduga laporan yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan negara justru dijadikan alat tawar-menawar untuk melindungi kepentingan bisnis tertentu. Sebagai kompensasi, Hery diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas bernilai miliaran rupiah.
Skandal ini semakin membesar setelah Kejagung menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sunarwan Oda, pada Mei 2026. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Kini, persidangan Hery Susanto diperkirakan akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan dugaan suap yang lebih luas di sektor pertambangan, termasuk siapa saja pihak yang diduga membeli pengaruh melalui lembaga pengawas negara.








Tinggalkan Balasan