
Ombudsman RI (Foto: Dok KN)
Kakinews – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Ombudsman RI pada Senin (9/3), penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Ada dokumen serta BBE (barang bukti elektronik) yang diamankan,” ujar Syarief, Selasa (10/3/2026).

Penyitaan dokumen dan perangkat elektronik itu menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk korporasi, dalam upaya menghambat proses penegakan hukum. Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci isi dokumen yang disita karena masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penggeledahan dilakukan di ruang kerja salah satu Komisioner Ombudsman RI. Selain di kantor lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain pada hari yang sama.
“Betul ada lokasi lain yang juga digeledah, kalau tidak salah di daerah Cibubur,” kata Syarief.
Serangkaian penggeledahan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri pihak-pihak yang diduga mencoba menghambat proses penyidikan dalam kasus ekspor minyak sawit mentah yang sebelumnya menimbulkan polemik besar di sektor perdagangan dan industri sawit nasional.








Tinggalkan Balasan