Siti Nurbaya Bakar (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Langkah penyidik Kejaksaan Agung memasuki rumah pribadi mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjadi sinyal keras bahwa penyidikan dugaan korupsi sektor lahan dan kehutanan kini memasuki babak yang lebih serius.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan penggeledahan tersebut. “Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Tak ada penjelasan panjang. Tak ada uraian detail. Namun justru sikap irit bicara dari penyidik itu mempertebal kesan bahwa perkara yang sedang dibidik bukan kasus ringan. Penggeledahan rumah mantan menteri adalah langkah hukum yang tidak dilakukan tanpa dasar penyidikan yang kuat.

Sumber penegak hukum yang mengetahui proses tersebut menyebut penggeledahan berkaitan dengan dugaan alih fungsi lahan. “Terkait alih fungsi lahan,” ujar sumber itu singkat.

Alih fungsi lahan, terutama di kawasan hutan, selama ini dikenal sebagai salah satu titik paling rawan dalam tata kelola sumber daya alam. Di sektor inilah izin bisa bernilai triliunan rupiah, hutan bisa berubah jadi perkebunan, dan keputusan administratif bisa berdampak permanen pada lingkungan hidup. Tak sedikit kasus korupsi besar di Indonesia berawal dari permainan izin dan perubahan status kawasan.

Nama Siti Nurbaya tentu tidak asing dalam pusaran kebijakan kehutanan. Ia menjabat Menteri LHK selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, dari 2014 hingga 2024. Di bawah kepemimpinannya, berbagai kebijakan strategis lahir—mulai dari rehabilitasi hutan, perhutanan sosial, hingga penataan ulang perizinan perkebunan. Namun di saat yang sama, sejumlah kebijakan juga menuai kritik keras dari aktivis lingkungan yang menilai perlindungan hutan kerap berbenturan dengan kepentingan investasi.

Ini juga bukan kali pertama institusi yang pernah dipimpinnya disentuh penyidikan. Pada 4 Oktober 2024, penyidik Pidsus Kejagung menggeledah kantor Kementerian LHK terkait dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016–2024. Dari penggeledahan itu, penyidik membawa keluar empat boks dokumen dan dua kardus kecil yang diduga berkaitan dengan proses perizinan dan administrasi sektor perkebunan—bidang yang erat bersinggungan dengan isu pelepasan dan penggunaan kawasan hutan.

Hingga kini, Kejagung belum menyampaikan secara resmi posisi hukum Siti Nurbaya dalam perkara terbaru ini. Belum ada keterangan apakah ia berstatus saksi, pihak yang akan diperiksa, atau masih sebatas terkait dalam rangkaian pendalaman alat bukti. Asas praduga tak bersalah tetap melekat.

Namun satu hal jelas: penggeledahan rumah pribadi mantan pejabat setingkat menteri menunjukkan eskalasi penyidikan yang tidak bisa dipandang sepele. Sektor lahan dan kehutanan adalah ladang kepentingan besar—uang besar, izin luas, dan dampak ekologis jangka panjang.

Publik kini menunggu keberanian penegak hukum menuntaskan perkara ini sampai ke akar. Apakah penyidikan ini benar-benar akan membongkar praktik lama yang selama ini hanya beredar sebagai desas-desus, atau kembali menguap tanpa ujung, waktu yang akan menjawab.