
Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung mulai menembus lingkaran elite dalam skandal dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp14,3 triliun. Setelah menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka, penyidik kini memeriksa eks Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.
Pemeriksaan terhadap mantan petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (20/5/2026).
“Iya benar [eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolani],” kata Anang singkat.
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami regulasi dan prosedur ekspor yang berlaku ketika Askolani masih menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Penyidik menduga terdapat celah kebijakan yang dimanfaatkan dalam praktik manipulasi ekspor produk sawit di tengah kebijakan pembatasan ekspor crude palm oil (CPO) oleh pemerintah.
“Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan regulasi dan prosedur saat itu menjabat sebagai Dirjen,” ujar Anang.

Kasus ini bermula saat pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor CPO guna menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan praktik manipulasi klasifikasi barang ekspor yang dilakukan secara sistematis.
Komoditas CPO diduga sengaja disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) maupun Palm Acid Oil (PAO) agar dapat lolos ekspor tanpa kewajiban pembayaran tertentu. Modus itu diduga melibatkan oknum pejabat negara yang berperan melancarkan proses ekspor dengan imbalan kick back.
Praktik tersebut diduga menyebabkan negara kehilangan penerimaan dalam jumlah fantastis. Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat ekspor POME palsu itu mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Pemeriksaan terhadap Askolani menjadi sorotan karena dilakukan di tengah upaya Kejagung mengurai dugaan keterlibatan pejabat strategis dalam skandal ekspor sawit tersebut. Penyidik disebut tengah menelusuri bagaimana regulasi, pengawasan, hingga mekanisme kepabeanan bisa ditembus dalam praktik manipulasi ekspor bernilai jumbo itu.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun pejabat pemerintah. Salah satu nama yang telah dijerat ialah eks Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, R Fadjar Donny Tjahjadi (FJR).
Selain itu, penyidik juga menetapkan Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), pejabat pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian, hingga Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Skandal ini menjadi salah satu kasus terbesar di sektor sawit dalam beberapa tahun terakhir. Kejagung menduga praktik manipulasi ekspor dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan momentum kebijakan pembatasan ekspor untuk mengeruk keuntungan pribadi, sementara negara justru mengalami kerugian triliunan rupiah.








Tinggalkan Balasan