
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok KN)
Jakarta, Kakinews — Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan menghindar dari sorotan politik dan publik dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Amsal Sitepu. Lembaga penegak hukum itu bahkan menyatakan siap “diadili” secara terbuka melalui forum resmi bersama DPR RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tidak gentar jika dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP). Ia menyebut pengawasan DPR sebagai bentuk kontrol yang tak bisa dihindari, sekaligus ujian bagi integritas penegakan hukum.
“Terkait RDP, kami siap. Ini bagian dari kontrol publik agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan rasa keadilan,” tegas Anang, Senin (30/3/2026).
Namun di balik pernyataan normatif itu, kasus Amsal Sitepu justru semakin panas. Publik mulai mempertanyakan transparansi proses hukum, terlebih setelah terdakwa secara terbuka meminta pembebasan total dari segala tuntutan—sebuah langkah yang dinilai berani sekaligus kontroversial.

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini, perkara masih berada pada tahap pembacaan tuntutan, dan terdakwa diberikan ruang untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan.
“Silakan saja terdakwa menyampaikan pembelaan. Semua ada mekanismenya di persidangan,” ujar Anang.
Sorotan tajam juga mengarah pada internal kejaksaan sendiri. Untuk meredam potensi penyimpangan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) diklaim telah turun tangan melakukan pemantauan ketat. Pesannya jelas: jika ada jaksa bermain di balik layar, sanksi akan menanti.
Kasus ini berakar dari dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa video profil desa periode 2020–2022. Amsal melalui perusahaannya disebut menawarkan proyek ke sedikitnya 20 desa di empat kecamatan, dengan nilai sekitar Rp30 juta per paket—angka yang kini dipertanyakan kewajarannya.
Yang menjadi pertanyaan besar: apakah ini sekadar kasus proyek kecil yang dibesar-besarkan, atau justru pintu masuk untuk membongkar pola korupsi sistemik di level desa?
Dengan DPR mulai turun tangan dan publik kian menekan, kasus ini bukan lagi sekadar perkara hukum biasa—melainkan ujian terbuka bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.








Tinggalkan Balasan