
Ombudsman (Foto: Dok KN)
Kakinews – Penyidik Kejaksaan Agung terus memperluas penyidikan dalam perkara dugaan perintangan penanganan kasus korupsi ekspor minyak goreng. Terbaru, tim penyidik menggeledah rumah serta kantor Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, guna mencari bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan saat ini masih dalam tahap analisis, khususnya data elektronik yang disita penyidik.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami sedang mempelajari barang bukti hasil penggeledahan kemarin, termasuk perangkat elektronik yang diamankan,” ujar Syarief dikutip Senin (16/3/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi dalam kebijakan penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng yang diterbitkan pada Agustus 2022.

Menurut Anang, rekomendasi yang tercantum dalam laporan tersebut diduga memiliki pengaruh terhadap sejumlah putusan hukum, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan mendalami sejauh mana rekomendasi itu berperan dalam proses hukum yang terjadi setelahnya,” kata Anang.
Dalam dakwaan perkara suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng, laporan Ombudsman tersebut diketahui pernah digunakan sebagai salah satu argumen hukum oleh kuasa hukum Marcella Santoso. Argumen itu dipakai untuk membela tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Disebutkan pula bahwa pihak Wilmar memanfaatkan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Menteri Perdagangan pada 18 September 2023. Dalam gugatan itu, perusahaan meminta pengadilan menyatakan bahwa sejumlah kebijakan pemerintah terkait minyak goreng merupakan bentuk maladministrasi.
Pengadilan kemudian mengabulkan sebagian gugatan tersebut dengan menyatakan adanya maladministrasi, namun tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi. Putusan perkara itu dibacakan pada Maret 2024.
Selanjutnya, Wilmar kembali mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Perdagangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2024. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permintaan ganti rugi perusahaan senilai Rp947 miliar yang harus dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Putusan PTUN, putusan perdata, serta rekomendasi Ombudsman tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim untuk memutus bebas tiga korporasi dari dakwaan korupsi ekspor CPO. Namun belakangan, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut setelah terungkap adanya praktik suap terhadap hakim.
Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik Jampidsus juga pernah memanggil Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih pada Mei 2025 terkait perkara yang sama. Namun keduanya tidak menghadiri panggilan tersebut.
Pihak Ombudsman saat itu menyatakan bahwa lembaga tersebut memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik, sehingga tidak dapat diperiksa atau digugat terkait pelaksanaan tugasnya.
Sementara itu, Yeka Hendra Fatika sebelumnya menegaskan bahwa laporan investigasi Ombudsman mengenai kebijakan minyak goreng tidak berkaitan dengan proses penanganan perkara pidana korupsi yang sedang berjalan.
Ia juga membenarkan pernah menerima kunjungan pengacara Marcella Santoso di kantor Ombudsman sekitar Agustus–September 2023. Dalam pertemuan tersebut, Marcella disebut meminta penjelasan mengenai hasil investigasi Ombudsman.
“Dia datang untuk menanyakan dan meminta salinan laporan. Saya menyarankan agar permintaan dilakukan secara resmi melalui surat,” ujar Yeka dalam keterangan sebelumnya.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mempelajari seluruh barang bukti yang diperoleh untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara laporan Ombudsman dengan strategi hukum dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng tersebut.








Tinggalkan Balasan