Kaki Kalsel saat unjuk rasa di Kejagung Jakarta (Foto :Istimewa)

KAKI.News, BANJARMASIN – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan menilai dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Barito Kuala (Batola) tidak hanya terbatas pada sektor pendapatan air, tetapi juga diduga mencakup berbagai sektor lainnya yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan daerah.

Ketua KAKI Kalsel, H Akhmat Husaini SH MA, mengatakan pengungkapan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam konferensi pers beberapa waktu lalu dinilai baru menyentuh sebagian kecil persoalan.

“Kalau kita melihat konstruksi perkara yang diungkap, itu baru berkaitan dengan pendapatan air. Padahal masih ada sektor nonair yang juga perlu ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).

Perwakilan Kaki Kalsel meyampaikan surat agar Kejagung RI memantau Proses Penyelidikan Kasus Korupsi di PDAM Batola

Menurut Akhmat Husaini, dugaan penyimpangan perlu diperluas pada sejumlah pos anggaran, mulai dari pendapatan instalasi, pengadaan barang dan jasa, pembelian bahan pipanisasi, bahan kimia, pengadaan BBM jenis solar hingga kemungkinan adanya penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ganda.

Aktivis antikorupsi yang kerap menyuarakan aspirasi di Kejaksaan Agung, Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta itu menilai pola dugaan korupsi di tubuh PDAM Batola mengarah pada praktik yang berlangsung secara terstruktur dan sistematis.

Pria yang akrab disapa H Usai ini juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap pertumbuhan aset sejumlah oknum pejabat maupun pegawai PDAM yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan mereka.

“Kami meminta penyidik menelusuri asal-usul kepemilikan aset para pejabat maupun pegawai yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut. Semua harus dibuktikan melalui penyidikan yang profesional,” tegasnya.

Selain itu, KAKI Kalsel turut menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam proses perekrutan pegawai di lingkungan PDAM Batola.

Menurutnya, apabila benar terdapat banyak hubungan keluarga dalam struktur kepegawaian, maka kondisi tersebut berpotensi melemahkan fungsi pengawasan internal.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal segera melakukan pembenahan secara menyeluruh agar tata kelola perusahaan menjadi lebih profesional dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.

Akhmat Husaini juga mendorong Kejaksaan Negeri Barito Kuala untuk terus mengembangkan penyidikan, menetapkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila alat bukti telah mencukupi, termasuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Kami mendukung langkah Kejaksaan mengusut perkara ini hingga tuntas sehingga memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola BUMD di daerah,” pungkasnya.