KAKINEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengaku hingga kini belum menerima panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan ini mempertegas bahwa proses klarifikasi di internal lembaga antirasuah tersebut masih berjalan lambat, meski sorotan publik terhadap kasus ini terus menguat.

“Kalau dari pimpinan belum ada pemanggilan dari Dewas. Mungkin lebih tepat ditanyakan langsung ke Dewas,” ujar Setyo, Selasa (7/4/2026). Ia menambahkan, pihaknya memilih menunggu proses yang sedang berjalan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan dasar hukum dan aspek etik dari keputusan mengalihkan status penahanan Yaqut, dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Dewas KPK sendiri telah menerima sejumlah aduan sejak akhir Maret 2026. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan bahwa seluruh laporan telah diproses dan segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, substansi aduan berfokus pada dugaan penyimpangan prosedur serta potensi pelanggaran etik dalam keputusan tersebut. Dewas berjanji akan mengawal perkara ini secara serius.

“Kami memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan dan tidak akan kendor, khususnya dalam aspek etik,” tegas Gusrizal.

Langkah ini disebut penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.

Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan kapan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK akan dilakukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah Dewas akan benar-benar bertindak tegas, atau justru kasus ini akan berlarut tanpa kepastian?