
Kejagung (Foto: Dok KN)
Kakinews – Rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Regulasi yang disebut-sebut disiapkan oleh Kejaksaan Agung itu dinilai bermasalah sejak awal karena disusun secara tertutup dan tidak memiliki dasar kegentingan yang jelas.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, yang mewakili koalisi, menegaskan bahwa rancangan Perppu tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung merancang Perppu tanpa transparansi justru menimbulkan kecurigaan publik.
“Upaya merancang RPerppu ini tidak dilandasi alasan konstitusional, khususnya terkait syarat ‘kegentingan yang memaksa’ sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Dalam rancangan tersebut disebutkan akan dibentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang memiliki kewenangan luas. Satgas ini juga disebut dapat menangani pelanggaran yang bersumber dari sedikitnya 18 undang-undang sektoral yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi jika melewati ambang batas kerugian terhadap perekonomian negara.

Koalisi sipil menilai skema tersebut berbahaya karena membuka peluang intervensi berlebihan terhadap aktivitas dunia usaha. Bahkan, kewenangan satgas dinilai bisa digunakan untuk menekan pelaku bisnis hingga mengambil alih aset perusahaan.
Ardi mengingatkan, mekanisme seperti denda damai maupun skema DPA dalam rancangan Perppu itu sangat rentan disalahgunakan. Jika tidak dikontrol secara ketat, kebijakan tersebut justru berpotensi mengganggu iklim investasi, baik bagi perusahaan domestik maupun investor asing.
“Dengan kewenangan yang sangat luas, aparat bisa saja masuk ke ranah bisnis, mengganggu kegiatan usaha, bahkan mengambil alih aset perusahaan. Ini jelas berisiko besar terhadap stabilitas ekonomi,” tegasnya.
Koalisi juga menyoroti konsep dalam rancangan Perppu yang menggabungkan isu tindak pidana ekonomi dengan penyelamatan perekonomian negara. Menurut mereka, dua hal tersebut merupakan domain yang berbeda dan tidak semestinya dipaksakan berada dalam satu kerangka regulasi.
Selain itu, tidak ada argumentasi yang kuat mengapa tindak pidana ekonomi harus dipisahkan dari rezim hukum pidana yang sudah diatur dalam KUHP. Jika definisinya dibuat terlalu luas, berbagai perkara yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan perekonomian negara bisa dipaksakan masuk ke kategori tindak pidana ekonomi.
Yang paling mengkhawatirkan, kata Ardi, rancangan Perppu tersebut tidak disertai sistem pengawasan yang memadai. Mekanisme check and balances hampir tidak terlihat, baik dari sisi pengawasan internal maupun eksternal.
Di sisi lain, Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal dinilai memiliki kewenangan terbatas. Sementara itu, absennya kontrol parlemen dalam skema yang diusulkan semakin memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Tanpa sistem pengawasan yang kuat, Perppu ini berpotensi menjadi alat abuse of power yang sangat berbahaya,” kata Ardi.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah, khususnya Presiden dan Kejaksaan Agung, untuk menghentikan rencana penerbitan regulasi tersebut. Mereka menilai kebijakan itu justru bisa merusak kepercayaan publik dan memperbesar risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
“Alih-alih menyelamatkan ekonomi, Perppu ini justru berpotensi membahayakan perekonomian negara serta membuka ruang praktik penyalahgunaan kekuasaan di tubuh kejaksaan,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan