
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (Foto: Dok KN)
Kakinews – Kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memicu reaksi keras dari parlemen. Komisi III DPR RI secara tegas mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia mengusut tuntas serangan brutal tersebut hingga ke dalang intelektual di baliknya.
Desakan itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR pada Senin (16/3/2026). Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan.
“Komisi III DPR RI meminta Polri mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan profesional. Semua pihak yang terlibat harus diungkap, baik yang merencanakan, memerintahkan, mengeksekusi maupun yang membantu,” tegas Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap aktivis pembela hak asasi manusia tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa. Serangan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi serius terhadap gerakan masyarakat sipil sekaligus ujian bagi komitmen negara dalam melindungi para pembela HAM.

Komisi III menegaskan bahwa Andrie Yunus berhak memperoleh perlindungan penuh dari negara, baik berdasarkan hukum nasional maupun prinsip hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Statusnya sebagai warga negara sekaligus pembela HAM membuat negara memiliki kewajiban memastikan keselamatan serta keadilan bagi korban.
Kasus ini sendiri terjadi usai Andrie menghadiri kegiatan perekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang membahas isu “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” Tak lama setelah kegiatan tersebut, dua orang tak dikenal menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.
Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, dada, kedua tangan, dan area mata. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar hingga sekitar 24 persen.
Rapat Komisi III juga dihadiri sejumlah anggota DPR lintas fraksi, antara lain Safaruddin, Hinca Pandjaitan, dan Soedeson Tandra. Mereka sepakat bahwa pengungkapan kasus ini akan menjadi indikator keseriusan aparat dalam melindungi aktivis dan kebebasan sipil di Indonesia.
Parlemen menegaskan, jika pelaku dan dalang intelektual tidak segera diungkap, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi keamanan para aktivis dan ruang demokrasi di Tanah Air.








Tinggalkan Balasan