
Serang, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rapuhnya tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga antirasuah itu menilai BGN belum siap secara organisasi maupun regulasi, namun sudah mengelola anggaran raksasa hingga ratusan triliun rupiah yang rawan diselewengkan.
“Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya berantakan, organisasinya, regulasinya juga belum siap sudah mendapat anggaran cukup besar dengan anggaran jumbo untuk tahun 2025 sekitar Rp85 triliun. Di tahun 2026 ini lebih luar biasa lagi, Rp268 triliun,” tegas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin dalam media gathering di Anyer, Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Pernyataan keras KPK itu menjadi alarm serius terhadap program unggulan pemerintah yang sejak awal digadang-gadang sebagai solusi gizi nasional. Alih-alih solid, KPK justru menemukan fondasi kelembagaan BGN masih amburadul ketika harus mengelola anggaran jumbo yang berasal dari pengalihan sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi.
Aminudin menegaskan kondisi tersebut menciptakan kerentanan tinggi terhadap praktik fraud hingga tindak pidana korupsi. Menurutnya, program sebesar MBG tidak boleh dijalankan dengan tata kelola yang setengah matang.
“Suatu lembaga yang baru dibentuk ya dengan kerangka regulasi masih belum settle, dengan organisasinya juga masih belum settle kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran jumbo, sehingga kami perlu melihat bahwa dalam pelaksanaannya ini harus betul-betul jangan sampai disalahgunakan,” tandasnya.

KPK menilai besarnya anggaran MBG menjadi magnet kuat bagi praktik bancakan anggaran apabila tidak dibarengi sistem pengawasan ketat. Dalam dokumen Kajian Tata Kelola Program MBG Tahun 2025, KPK menemukan sederet persoalan mendasar mulai dari lemahnya regulasi, buruknya mekanisme pengawasan, hingga potensi konflik kepentingan akibat kewenangan yang terlalu terpusat di tangan BGN.
Skema pelaksanaan program yang menggunakan mekanisme bantuan pemerintah (banper) juga dinilai membuka ruang rente baru. KPK memperingatkan rantai birokrasi yang panjang berpotensi memunculkan potongan biaya operasional hingga praktik “main proyek” yang justru menggerus jatah pangan untuk peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Tidak hanya itu, KPK juga menyoroti lemahnya transparansi dalam verifikasi yayasan mitra maupun pelaporan keuangan. Situasi tersebut dinilai berbahaya karena membuka peluang laporan fiktif, mark-up anggaran, hingga permainan penentuan mitra dan lokasi dapur secara tertutup.
Dampak lemahnya tata kelola itu bahkan disebut mulai memakan korban di lapangan. KPK mencatat banyak dapur MBG tidak memenuhi standar teknis sehingga memicu kasus keracunan makanan di sejumlah daerah. Kondisi diperparah karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan BPOM dalam pengawasan keamanan pangan.
KPK pun mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi komprehensif minimal setingkat peraturan presiden (perpres) untuk memperjelas pembagian kewenangan antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. KPK juga meminta mekanisme bantuan pemerintah ditinjau ulang agar tidak menjadi ladang rente baru yang mengorbankan kualitas gizi masyarakat.
Selain itu, pemerintah diminta menghentikan pendekatan yang terlalu sentralistik dengan membuka ruang kolaborasi daerah, memperjelas SOP penetapan mitra secara transparan, hingga membangun sistem pelaporan keuangan baku guna menutup celah laporan fiktif dan praktik mark-up.
KPK menegaskan tanpa pembenahan serius, program MBG berpotensi berubah dari program sosial menjadi bom waktu korupsi anggaran raksasa.








Tinggalkan Balasan