
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguliti dugaan permainan kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dari pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy, penyidik menemukan adanya “anomali” dalam pembagian kuota yang diduga menyimpang dari aturan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pembagian kuota tambahan pada 2024 dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, aturan jelas mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen bagi haji khusus.
“Memang kemudian terjadi anomali di penyelenggaraan haji 2024 yang splitting-nya dilakukan separuh-separuh,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menilai pola pembagian tersebut berbeda drastis dibanding saat Muhadjir Effendy menjabat ad interim Menteri Agama pada 2022. Ketika itu, pembagian kuota tambahan masih mengacu pada ketentuan undang-undang, yakni 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa ribuan kuota jamaah reguler sengaja dialihkan ke jalur haji khusus yang dikelola biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dari total 20.000 kuota tambahan, sekitar 8.400 kuota reguler diduga “digeser” ke haji khusus akibat kebijakan pembagian 50:50 tersebut.

Skema itu disebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan diduga menjadi pintu bancakan bisnis haji bernilai ratusan miliar rupiah. KPK mengungkap delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar dalam penyelenggaraan haji 2024.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga sebagian keuntungan ilegal tersebut mengalir kepada eks Menag Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
Sementara itu, Muhadjir Effendy mengaku pemeriksaannya tidak berlangsung lama karena dirinya hanya menjabat ad interim Menteri Agama selama sekitar 20 hari saat Yaqut menjalankan ibadah haji pada 2022.
“Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. Enggak banyak yang dikerjakan,” ujar Muhadjir.
Namun bagi KPK, perbedaan pola pembagian kuota antara 2022 dan 2024 justru menjadi petunjuk penting untuk membongkar dugaan permainan kuota haji yang selama ini disebut-sebut lebih menguntungkan bisnis travel ketimbang jamaah reguler yang harus antre bertahun-tahun.








Tinggalkan Balasan