
Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)
Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik “jual beli percepatan keberangkatan haji khusus” yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam skema ini, calon jemaah diduga harus menyetor sekitar Rp84,4 juta agar bisa berangkat haji tanpa menunggu antrean panjang pada tahun 2023.
KPK mengungkap, pungutan tersebut diduga bukan sekadar biaya layanan, melainkan fee percepatan yang dikumpulkan secara terstruktur melalui jaringan internal Kementerian Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Yaqut diduga menugaskan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK).
Gus Alex kemudian disebut memerintahkan pejabat di lingkungan Kementerian Agama untuk menarik fee dari para penyelenggara haji khusus.

Instruksi itu dijalankan oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, yang diduga mengatur distribusi kuota tambahan kepada 54 PIHK.
Lewat skema ini, jemaah tertentu bisa langsung diberangkatkan menggunakan kuota tambahan tanpa harus menunggu antrean bertahun-tahun.
Menurut KPK, setiap jemaah yang ingin memanfaatkan jalur percepatan tersebut harus membayar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta.
Selain itu, praktik pengumpulan dana juga diduga dilakukan dengan mengalihkan jemaah pemegang visa mujamalah menjadi peserta haji khusus, sehingga membuka ruang pungutan tambahan.
Pada tahun tersebut, Indonesia memang memperoleh tambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jemaah.
Dugaan Aliran Dana ke Lingkaran Yaqut
Penyidik KPK menduga sebagian dana yang dikumpulkan dari PIHK mengalir ke lingkaran dalam mantan Menteri Agama melalui perantara Gus Alex.
Tidak hanya itu, sejumlah pejabat di Kementerian Agama juga diduga ikut menikmati bagian dari fee percepatan tersebut.
Namun, Yaqut membantah keras tudingan tersebut.
Saat diperiksa sebagai tersangka, ia menyatakan tidak pernah menerima uang dari praktik itu dan mengklaim semua kebijakan yang diambil semata-mata untuk kepentingan keselamatan jemaah haji.
Resmi Ditahan KPK
Meski membantah, KPK tetap menahan Yaqut selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, Yaqut juga diduga memainkan peran penting dalam perubahan komposisi pembagian kuota haji tambahan.
Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun penyidik menduga Yaqut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, untuk mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023, yang membagi 20.000 kuota tambahan menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dugaan Pungutan Berlanjut pada 2024
KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik pungutan tidak berhenti pada 2023.
Pada 2024, penyidik menduga muncul pungutan lanjutan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah yang disebut sebagai commitment fee bagi PIHK untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus.
Dalam pengembangan perkara, KPK bahkan mengungkap adanya dugaan upaya memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Disebutkan terdapat tawaran dana hingga 1 juta dolar AS untuk mengondisikan pansus. Namun tawaran tersebut disebut ditolak oleh pihak DPR.
Sebagian dana yang telah terkumpul akhirnya dikembalikan kepada asosiasi travel haji. Meski begitu, penyidik menduga sebagian uang sudah terlanjur digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, Yaqut dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalahgunakan jabatan yang berpotensi merugikan negara.








Tinggalkan Balasan