Jakarta, Kakinews – Skandal dugaan korupsi kuota haji kembali menyeret lingkaran dalam Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan aliran uang dari biro travel haji khusus atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum-oknum di Kemenag terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Sorotan tajam itu mengemuka usai penyidik memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Gus Alex difokuskan pada dugaan praktik “jual-beli pengaruh” dalam pembagian kuota haji khusus yang diduga melibatkan pihak internal Kemenag.

“Didalami terkait dugaan adanya aliran uang dari PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan,” ujar Budi, Selasa (12/5/2026).

Tak hanya itu, KPK juga membongkar dugaan adanya sosok perantara berinisial ZA yang disebut menjadi penghubung antara pihak Kemenag dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Penyidik kini memburu konstruksi lengkap aliran uang dan siapa saja pihak yang diduga ikut bermain dalam pengaturan kuota tersebut.

Kasus ini semakin panas setelah KPK sebelumnya menyita uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga disiapkan untuk “mengondisikan” Pansus Haji DPR agar polemik kuota tambahan tidak melebar.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut uang itu diduga berasal dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan disalurkan melalui Gus Alex kepada ZA selaku perantara.

“Kami menemukan fakta ada saksi atas nama ZA yang menjadi perantara penyerahan uang ke anggota pansus,” kata Taufik.

Meski demikian, KPK menyebut uang tersebut belum sempat dibagikan kepada anggota pansus dan masih keburu diamankan penyidik.

Di sisi lain, kubu Yaqut membantah keras seluruh tuduhan yang diarahkan kepada mantan Menteri Agama itu. Tim kuasa hukum menegaskan klien mereka tidak pernah menerima maupun memberikan uang terkait pengurusan kuota haji.

“Klien kami tidak pernah menerima ataupun memberikan uang, baik secara langsung maupun melalui perantara,” tegas pihak kuasa hukum.

Namun bantahan tersebut belum menghentikan langkah KPK. Lembaga antirasuah itu memastikan pengusutan akan terus bergerak untuk membongkar dugaan permainan kuota haji yang diduga melibatkan jaringan biro travel, orang dekat pejabat, hingga elite pengambil kebijakan di Kementerian Agama.

Kasus ini memicu pertanyaan besar publik: apakah kuota haji tambahan selama ini benar-benar diperuntukkan bagi jemaah, atau justru dijadikan ladang transaksi oleh para pemburu rente di balik birokrasi ibadah?