
Jakarta, Kakimews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil 12 pegawai yang mayoritas berasal dari seksi intelijen kepabeanan dan cukai untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (19/5/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan dinilai menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tengah membedah dugaan praktik “main mata” dalam pengawasan arus barang impor yang selama ini diduga berlangsung sistematis di tubuh Bea Cukai.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Belasan pegawai yang dipanggil berasal dari berbagai seksi intelijen strategis di lingkungan DJBC. Mereka di antaranya Akhmad Zulfan Rosadi, Nico Ahmad Affandy, Neta Akbardani, Welvianus, Harry Perdana Lang, Aulia Elang Willmania, M. Wildan Adhitama, Grenaldo Ferdinan Butar-Butar, Salisa Asmoaji, M. Ikram, Yogasidi, hingga Farid Agung Kurniawan.
Mayoritas saksi diketahui bertugas pada seksi intelijen kepabeanan dan cukai, unit yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi penyelundupan, manipulasi dokumen impor, hingga potensi permainan kuota dan tarif barang masuk.

Pemanggilan massal ini memunculkan dugaan bahwa praktik korupsi impor yang tengah diusut KPK bukan sekadar permainan individu, melainkan berpotensi melibatkan rantai koordinasi yang lebih luas di internal pengawasan Bea Cukai.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri, serta Manajer Operasional Blueray Dedy Kurniawan.
Kasus ini makin menyita perhatian publik setelah KPK menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp40,5 miliar dari sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kantor perusahaan terkait. Nilai sitaan itu diduga berkaitan dengan aliran uang hasil pengaturan impor barang yang merugikan negara.
Pengusutan perkara ini menjadi tamparan keras bagi institusi Bea Cukai yang selama ini memegang peran vital dalam pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara. Publik kini menanti sejauh mana KPK berani membongkar dugaan mafia impor yang diduga bermain di balik meja pengawasan kepabeanan.








Tinggalkan Balasan