Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga telah mengakar di lingkungan Imigrasi. Kali ini, penyidik memeriksa dua saksi dari biro jasa yang diduga mengetahui mekanisme permintaan uang di luar ketentuan resmi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua saksi yang diperiksa pada Jumat adalah NKY, pegawai PT Bali Soft, serta GPA dari pihak swasta yang berperan sebagai biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian.

“Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Budi, Jumat (26/6/2026).

KPK mendalami dugaan adanya praktik setoran liar yang diminta kepada biro jasa agar berbagai dokumen keimigrasian milik WNA, mulai dari Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga Visa on Arrival (VoA), dapat diproses dengan lancar.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pelayanan keimigrasian telah disusupi praktik pungutan ilegal yang memanfaatkan kebutuhan WNA untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026 di Bali. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 3 Juni 2026, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, baik saat masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM maupun setelah beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga praktik pemerasan tersebut telah berlangsung selama empat tahun dan menghasilkan keuntungan ilegal mencapai Rp145,5 miliar. Nilai fantastis itu diduga berasal dari pungutan di luar tarif resmi yang dibebankan kepada para pemohon izin tinggal melalui jaringan biro jasa.

Penyidik memastikan akan terus menelusuri aliran dana, pola koordinasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan praktik korupsi tersebut.