
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengencangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Enam saksi kembali diperiksa untuk membongkar perhitungan kerugian negara dalam perkara yang menyeret proyek era kepemimpinan Ria Norsan saat menjabat Bupati Mempawah.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 22 April 2026. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyidik mulai menyiapkan konstruksi perkara yang lebih tajam, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas raibnya uang negara.
“Pemeriksaan para saksi kali ini terkait penghitungan KN oleh auditor negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (26/4/2026).
Enam saksi yang diperiksa yakni Hendra Masudi selaku Direktur CV Hera Jaya Consultant, Hermansyah alias Maman selaku wiraswasta, Aisyah selaku admin CV Archa Mulia Abadi, Karnadi selaku tenaga pembantu CV Archa Mulia Abadi, Muhammad Fauzi selaku Direktur CV Trimitra Graha Desain, dan Catur Ludi Raharjo selaku Inspector CV Trimitra Graha Desain.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Proyek tersebut diajukan pada masa pemerintahan Ria Norsan.

KPK menduga korupsi dalam proyek dua ruas jalan itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp40 miliar. Penyidik kini tak hanya mengusut dugaan permainan proyek, tetapi juga mendalami adanya perintah serta aliran uang yang diduga mengarah ke pihak tertentu.
Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima dari unsur swasta, Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan di Kabupaten Mempawah.
Meski begitu, sorotan utama publik tetap tertuju pada Ria Norsan. KPK secara terbuka masih mendalami peran mantan kepala daerah tersebut dan tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukumnya jika alat bukti dinilai mencukupi.
Ria Norsan sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, ia diperiksa selama 12 jam. Pada pemeriksaan kedua, penyidik menggali proses pengajuan anggaran hingga keterlibatannya dalam proyek yang kini menjadi bancakan perkara korupsi.
Dengan pemeriksaan saksi yang terus berlanjut, publik kini menunggu keberanian KPK menuntaskan kasus ini sampai ke aktor utama, bukan hanya berhenti pada pelaksana lapangan.








Tinggalkan Balasan