
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membedah dugaan praktik korupsi berjamaah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Senin (11/5/2026), penyidik lembaga antirasuah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Bagus Panuntun, penyidik turut memanggil Plt Kepala Dinas Perhubungan Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Agus Tri Tjatanto untuk dimintai keterangan dalam pusaran kasus yang disebut-sebut sarat praktik setoran proyek dan permainan izin usaha.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketiga pejabat tersebut menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
“Ketiganya sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi Prasetyo, Senin (11/5/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama Maidi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. KPK menduga terjadi praktik pemerasan sistematis berkedok pengurusan proyek, izin usaha hingga pengumpulan dana corporate social responsibility (CSR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik dugaan pemerasan disebut sudah berlangsung sejak Juli 2025. Para kepala dinas diduga diminta mengumpulkan uang untuk kepentingan tertentu. Salah satu temuan yang mencolok ialah permintaan uang Rp350 juta kepada sebuah yayasan pendidikan terkait akses jalan yang dibungkus dengan dalih dana CSR.
Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan pungutan liar dalam penerbitan izin usaha minimarket hingga hotel di Kota Madiun. Pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pengembang properti melalui perantara orang dekatnya.
Penyidik juga menemukan indikasi gratifikasi proyek sebesar 6 persen dari nilai pekerjaan pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar. Dari rangkaian praktik tersebut, total penerimaan gratifikasi yang diduga dinikmati Maidi selama periode 2019 hingga 2022 diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
KPK kini terus menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mempermalukan birokrasi Kota Madiun tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat aktif dinilai menjadi sinyal bahwa penyidikan kasus ini belum berhenti pada tiga tersangka awal.








Tinggalkan Balasan