
KPK RI (Foto: Dok KN)
Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai dugaan praktik suap dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kali ini, penyidik memanggil Head Land Inventory PT Karabha Digdaya, Shalahuddin Ibrahim, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan atas nama SI, selaku Head Land Inventory PT Karabha Digdaya,” ujar Budi.
Pemanggilan pejabat perusahaan tersebut bukan sekadar formalitas. Penyidik KPK tengah menelusuri lebih jauh peran internal korporasi dalam dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proses eksekusi lahan di PN Depok. KPK mencurigai bahwa pemberian uang pelicin tidak hanya dilakukan oleh individu, melainkan berpotensi melibatkan kebijakan atau persetujuan di level manajemen perusahaan untuk mempercepat kepentingan bisnis.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua petinggi PT Karabha Digdaya sebagai tersangka, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal.
Kasus tersebut mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan permintaan percepatan penerbitan surat perintah eksekusi lahan di kawasan Tapos, Depok, yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, yaitu:
-
I Wayan Eka Mariarta – Ketua PN Depok
-
Bambang Setyawan – Wakil Ketua PN Depok
-
Yohansyah Muaranaya – Juru Sita PN Depok
-
Trisnadi Yulrisman – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
-
Berliana Tri Kusuma – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
KPK menduga para tersangka terlibat dalam skema suap untuk mempercepat penerbitan surat perintah eksekusi lahan yang tengah berperkara di PN Depok. Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan keputusan strategis dari pihak korporasi yang menjadi bagian dari praktik suap tersebut.
Perkembangan penyidikan kasus ini diperkirakan masih akan melebar, terutama untuk mengungkap peran perusahaan dalam mempengaruhi proses hukum di pengadilan.
Jika terbukti, perkara ini berpotensi menjadi contoh serius keterlibatan korporasi dalam praktik suap di lembaga peradilan.








Tinggalkan Balasan