Jakarta, Kakinews – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu aktor di balik dugaan skandal suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mulai menuai kritik.

Proses pemanggilan pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black disebut bermasalah dan dinilai dapat menjadi titik lemah dalam perkara jumbo bernilai Rp63,1 miliar tersebut.

Sorotan keras itu disampaikan Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara.

Ia mempertanyakan dasar KPK menyebut Heri Black mangkir dari panggilan pemeriksaan, sementara surat pemanggilan justru diduga dikirim ke alamat yang sudah lama tidak ditempati.

“Kalau suratnya tidak pernah diterima karena dikirim ke alamat lama, lalu atas dasar apa seseorang langsung dianggap mangkir? Ini persoalan serius dalam prosedur hukum,” kata Gautama, Sabtu (16/5/2026).

Menurut dia, kesalahan mendasar seperti validasi alamat seharusnya tidak terjadi dalam penanganan kasus besar yang menjadi perhatian publik nasional.

Ia menilai penyidik terlalu cepat mengambil langkah lanjutan tanpa memastikan proses pemanggilan berjalan sah dan efektif.

Gautama mengingatkan bahwa KUHAP secara tegas mengatur tahapan pemanggilan saksi.

Dalam kondisi panggilan pertama tidak tersampaikan, aparat penegak hukum semestinya melakukan pemanggilan ulang atau verifikasi langsung terhadap keberadaan pihak yang dipanggil.

Namun dalam kasus ini, KPK justru langsung melakukan penggeledahan usai memperoleh informasi mengenai alamat terbaru Heri Black.

“Penggeledahan dan pemanggilan itu dua tindakan hukum yang berbeda. Jangan seolah-olah penggeledahan bisa menutupi cacat prosedur sebelumnya,” ujarnya.

Ia menilai pola kerja seperti itu berpotensi menjadi amunisi bagi pihak-pihak yang nantinya ingin menggugat legalitas proses penyidikan di persidangan.

“Kalau dari awal prosedurnya dipaksakan atau dilompati, maka perkara sebesar apa pun bisa dipersoalkan. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip due process,” tegasnya.

Meski demikian, KPK memastikan penggeledahan di rumah Heri Black tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan proses penggeledahan pada 11 Mei 2026 disaksikan pihak yang mewakili Heri Black guna memenuhi administrasi penyitaan.

“Dalam penggeledahan pasti ada pihak terkait yang menyaksikan, bisa keluarga atau pihak lain yang mewakili. Karena penyidik membutuhkan tanda tangan berita acara,” kata Budi.

Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut berkaitan dengan dugaan pengondisian perkara impor dan upaya merintangi proses hukum.

KPK kini mendalami keterlibatan Heri Black yang diketahui merupakan pemilik PT Putra Srikaton Logistics (PSL), perusahaan jasa pengurusan kepabeanan yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT Blueray Cargo.

Dalam konstruksi perkara KPK, perusahaan importir tersebut diduga menjadi bagian dari praktik mafia impor dengan menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai senilai Rp63,1 miliar.

Uang itu diduga digunakan untuk “mengatur” jalur pemeriksaan impor agar barang bermasalah bisa lolos tanpa pengawasan ketat.

Kasus ini telah menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, serta sejumlah pihak swasta yang diduga menjadi penghubung aliran dana suap.