
Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK Indah Oktianti menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166. Keterangan itu disampaikan saat sidang praperadilan yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026.
Indah menegaskan, perkara korupsi kuota haji tersebut memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Ia juga menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum karena penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Menurut tim hukum KPK, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Seluruh keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, termasuk yang berkaitan langsung dengan Yaqut Cholil Qoumas. Proses penetapan tersangka, kata Indah, dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai data, informasi, serta petunjuk yang dinilai cukup untuk memenuhi unsur pembuktian.

KPK juga menilai gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak tepat sasaran. Dalam pandangan lembaga antirasuah tersebut, permohonan yang diajukan mencampurkan pokok perkara dengan ruang lingkup praperadilan sehingga dinilai “error in objecto”.
“Dalil permohonan pemohon tidak berada dalam ranah praperadilan karena telah masuk pada substansi perkara. Oleh karena itu permohonan tersebut semestinya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Indah.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyelidikan awal mengungkap dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota tambahan serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Pada tahap awal penyidikan, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini bisa menembus lebih dari Rp1 triliun. Seiring dengan proses penyidikan, lembaga tersebut juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Dari tiga nama tersebut, dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Tidak menerima status tersangka, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana awalnya dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Namun persidangan sempat ditunda setelah KPK mengajukan permohonan penjadwalan ulang melalui surat tertanggal 19 Februari 2026. Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali sidang praperadilan tersebut pada 3 Maret 2026.
Sementara itu, KPK juga memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Adapun larangan bepergian terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.








Tinggalkan Balasan