
KPK RI (Foto: Dok KN)
KAKINEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengencangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Pekan depan, lembaga antirasuah itu akan memeriksa secara maraton para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau agen perjalanan yang diduga terkait dalam pusaran perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan saksi akan dilakukan secara masif dan terkoordinasi, tidak hanya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, tetapi juga menyasar langsung ke daerah-daerah asal PIHK. Langkah ini dinilai sebagai strategi percepatan untuk membongkar alur distribusi kuota haji yang diduga sarat penyimpangan.
“Penyidik minggu depan akan mulai maraton memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari PIHK. Pemeriksaan juga dilakukan di daerah agar lebih efektif dan menyasar langsung pihak-pihak terkait,” ujar Budi, Kamis (2/4/2026).
KPK juga mengingatkan keras agar seluruh pihak yang telah dipanggil tidak mangkir dan bersikap kooperatif. Keterangan yang jujur dinilai krusial untuk mengurai dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang selama ini menjadi sorotan publik.

“Penuhi panggilan penyidik dan sampaikan keterangan apa adanya agar proses hukum berjalan efektif,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Selain Yaqut, nama lain yang ikut terseret adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (eks staf khusus), Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba yang juga menjabat Ketua Umum Kesthuri.
Dua nama terakhir, Ismail dan Asrul, merupakan tersangka baru yang belum ditahan. KPK membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret, seiring pendalaman peran para agen perjalanan dalam distribusi kuota haji khusus yang diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi tata kelola haji di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi di sektor pelayanan publik yang menyangkut kepentingan umat.








Tinggalkan Balasan