Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang kembali menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Lembaga antirasuah itu menyatakan tengah melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap laporan yang dilayangkan Koalisi Sultra Bersih terkait dugaan penyalahgunaan APBD untuk kepentingan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap laporan masyarakat yang masuk akan dianalisis secara mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

“Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta. Selain itu, nanti kita akan telaah dan analisis, apakah dari sisi substansi laporan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, apabila ditemukan adanya potensi tindak pidana korupsi, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti baik melalui bidang penindakan maupun pencegahan.

“Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Laporan itu sebelumnya diajukan perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif. Ia menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pengambilalihan, pengelolaan hingga pembangunan fasilitas Unsultra yang nilainya mencapai lebih dari Rp12 miliar.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” ujar Aman.

Dalam laporannya, Aman menyoroti pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan sebelumnya yang telah berdiri sejak 1967. Persoalan itu dinilai janggal lantaran Nur Alam saat itu masih aktif menjabat sebagai gubernur, namun juga tercatat sebagai Ketua Pembina yayasan baru tersebut.

Kondisi itu dinilai memunculkan dugaan konflik kepentingan serius karena yayasan pendidikan yang awalnya dibangun menggunakan fasilitas pemerintah daerah justru diduga beralih ke penguasaan yayasan yang terafiliasi dengan kepala daerah aktif.

Tak hanya itu, Koalisi Sultra Bersih juga menyoroti penggunaan APBD Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 untuk pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar serta pengadaan meubelair, kursi hingga meja kerja pejabat kampus dengan total anggaran lebih dari Rp12 miliar.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dkk,” kata Aman.

Pihak pelapor menduga tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

Koalisi Sultra Bersih mendesak KPK segera bergerak cepat mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Mereka memperkirakan kerugian negara mencapai Rp12.052.951.000.

“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp12 miliar lebih,” pungkasnya.

Nama Nur Alam sendiri bukan kali pertama terseret kasus korupsi. Pada 2018, mantan orang nomor satu di Sultra itu divonis 12 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.