
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dua tersangka tersebut yakni ABD yang berperan sebagai konsultan pajak PT Wanatiara Persada serta EY yang merupakan staf perusahaan yang sama. Keduanya diduga menjadi pihak pemberi suap dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, setelah melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum, berkas penyidikan untuk kedua tersangka dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Untuk tersangka ABD selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada dan EY yang merupakan staf perusahaan tersebut, keduanya sebagai pihak pemberi suap, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Dengan status tersebut, penyidik KPK segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut didaftarkan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023 yang dilaporkan pada periode September hingga Desember 2025.
Dalam proses pemeriksaan, petugas KPP Madya Jakarta Utara menemukan indikasi kekurangan pembayaran pajak yang nilainya diperkirakan mencapai Rp75 miliar. Atas temuan tersebut, pihak perusahaan mengajukan keberatan.
Dalam proses lanjutan, diduga AGS yang menjabat Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP Madya Jakarta Utara meminta perusahaan melakukan pembayaran secara “all in” sebesar Rp23 miliar.
Jumlah tersebut disebut terdiri dari Rp15 miliar untuk melunasi kekurangan pajak, sedangkan sisanya diduga sebagai komitmen fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namun pihak perusahaan mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pemberian sekitar Rp4 miliar.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menetapkan kewajiban pembayaran pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp15,7 miliar. Nilai ini jauh lebih rendah dibandingkan temuan awal yang mencapai Rp75 miliar.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan pada 11 Januari 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi AGS, Tim Penilai ASB, serta dua pihak dari perusahaan yakni konsultan pajak ABD dan staf PT Wanatiara Persada EY.








Tinggalkan Balasan