
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempertimbangkan langkah paksa terhadap model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR, Fitri Assiddiki. Sikap tegas itu muncul setelah Fitri berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Empat kali kesempatan diberikan, namun tak satu pun dipenuhi. Kondisi tersebut membuat penyidik membuka opsi menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa guna memastikan proses penyidikan tidak terus terhambat.
“Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa yang bersangkutan dengan menerbitkan surat perintah membawa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan catatan KPK, Fitri pertama kali dipanggil pada 9 Juni 2026. Penyidik kemudian memberikan kesempatan melalui pemanggilan ulang pada 11 Juni dan 15 Juni 2026. Namun, seluruh panggilan tersebut tidak dipenuhi.
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan pada 23 Juni 2026. Alih-alih hadir memberikan keterangan, Fitri kembali mangkir sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai alasan di balik ketidakhadirannya yang berulang.

Bagi penyidik, keterangan Fitri dinilai penting untuk mengurai dugaan aliran dana yang tengah ditelusuri dalam perkara yang menyeret anggota DPR Heri Gunawan sebagai tersangka.
Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya menyita satu unit mobil mewah Hyundai Palisade yang berada dalam penguasaan Fitri Assiddiki. Kendaraan tersebut diduga berasal dari pemberian Heri Gunawan.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dalam jumlah fantastis oleh Fitri.
“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Budi.
Temuan penyidik tidak berhenti di situ. KPK menduga terdapat aliran dana lain dalam bentuk mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut KPK, uang tersebut diketahui sempat ditukarkan melalui money changer. Fakta itu kini menjadi salah satu fokus penelusuran penyidik untuk memetakan dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil dari perkara korupsi dana CSR BI dan OJK.
Mangkirnya Fitri berulang kali dinilai berpotensi menghambat proses pengungkapan kasus yang tengah menjadi sorotan publik. Karena itu, langkah jemput paksa kini menjadi opsi nyata yang dapat ditempuh KPK apabila saksi kembali mengabaikan panggilan penyidik.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK sendiri terus berkembang. Penyidik KPK saat ini tidak hanya menelusuri aliran dana kepada para pihak yang diduga terkait, tetapi juga memburu berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman jemput paksa yang semakin terbuka, tekanan hukum terhadap para pihak yang belum kooperatif dalam perkara ini dipastikan akan semakin kuat. KPK menegaskan setiap saksi memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan penyidik demi mempercepat pengungkapan kasus dan memastikan tidak ada pihak yang kebal dari proses hukum.







