Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan jejak aliran gratifikasi dalam perkara korupsi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kali ini, penyidik menyasar aset-aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.

Langkah tersebut ditandai dengan penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk beberapa kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi bahwa aset-aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para tersangka dalam perkara yang tengah dikembangkan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah mengantongi dugaan adanya hubungan antara aset yang dikuasai Japto dengan aliran gratifikasi yang sedang ditelusuri.

“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Budi membenarkan salah satu aset yang telah disita berupa sejumlah kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto.

“Benar, di antaranya itu kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” ujarnya.

Pada hari yang sama, Japto juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi. KPK menyebut pemeriksaan itu dilakukan untuk membantu penyidik memetakan dan mengklaster aset-aset yang telah disita agar dapat dihubungkan dengan pihak-pihak yang diduga menerima maupun menikmati aliran gratifikasi.

Menurut Budi, proses pengelompokan aset menjadi krusial setelah penyidikan berkembang dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara.

“Ini dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja. Karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih jelas aset-aset itu berkaitan dengan tersangka yang mana,” jelasnya.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU untuk menelusuri dugaan penyamaran hasil kejahatan melalui berbagai aset.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK telah menyita aset dalam jumlah besar, meliputi 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, berbagai barang bernilai ekonomis, hingga lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Penyidikan kemudian melebar ke sektor pertambangan batu bara. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Rita diduga menerima sekitar US$5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi dari sejumlah perusahaan tambang selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Babak baru penyidikan dimulai pada Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan tiga korporasi tersebut menjadi pijakan bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menikmati gratifikasi, sekaligus memburu aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyitaan terhadap aset yang berada dalam penguasaan Japto menjadi bagian dari upaya KPK memetakan hubungan antara aset, aliran dana, dan para pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang kini terus berkembang.