
Jakarta, Kakinews – Skandal dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar terus menyeret nama-nama penting di lingkar kekuasaan. Kali ini, mantan Menko PMK, Muhadjir Effendy diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, periode saat pemerintah menerima tambahan kuota haji dari Arab Saudi yang kini diduga bermasalah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk membongkar proses pembagian kuota tambahan yang diduga tidak berjalan transparan.
“Mengenai kuota haji tambahan 2022,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2026).
KPK kini menelusuri apakah tambahan kuota haji saat itu benar-benar dibagikan sesuai aturan atau justru menjadi pintu masuk praktik permainan jatah, titipan, hingga dugaan bancakan kuota yang menguntungkan pihak tertentu.
Muhadjir mengakui dirinya diperiksa karena sempat menjabat Menag Ad Interim pada 30 Juni hingga 19 Juli 2022. Meski mengklaim hanya menjabat singkat, pengakuannya soal sempat ingin menunda pemeriksaan justru memicu sorotan publik.

“Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tetapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak saya menunda. Nanti ada kesan saya menghindari,” ujar Muhadjir usai pemeriksaan.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik: mengapa seorang pejabat yang merasa tidak bermasalah justru sempat berupaya menunda pemeriksaan? Desakan opini publik diduga membuat Muhadjir akhirnya memilih datang ke Gedung Merah Putih KPK daripada dicap menghindar dari penyidikan mega skandal haji.
Kasus ini sendiri sudah lebih dulu menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Angka fantastis itu diduga berasal dari permainan kuota haji reguler dan tambahan yang semestinya menjadi hak jemaah, namun diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu dan biro perjalanan tertentu.
Tak hanya itu, penyidikan KPK juga menyeret nama-nama dari pihak swasta. Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kini publik menunggu keberanian KPK membongkar seluruh aktor di balik skandal kuota haji yang disebut-sebut telah mengubah pelayanan ibadah umat menjadi ladang permainan elite dan bisnis kuota bernilai ratusan miliar rupiah.








Tinggalkan Balasan