
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juri Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) (Foto: Dok KN)
Jakarta, Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
“Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni ISM dan ASR,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (30/3/2026).
KPK menduga Ismail memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama pada era Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Nilainya mencapai 35.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi.

Sebagian uang itu disebut mengalir ke mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebesar 30.000 dolar AS.
“ISM diduga memberikan USD 30.000 kepada IAA,” kata Asep.
Selain itu, dana juga diduga diberikan kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal.
Dari praktik tersebut, KPK menyebut PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah hingga sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Lebih jauh, penyidik mengungkap adanya pertemuan antara Ismail dengan Yaqut dan Gus Alex guna meminta tambahan kuota haji khusus di luar batas 8 persen yang diatur regulasi. Dalam pertemuan itu, Ismail didampingi Asrul Azis Taba serta pihak asosiasi travel haji.
KPK menduga terjadi rekayasa pembagian kuota haji antara reguler dan khusus dengan skema 50:50. Setelah kesepakatan, kuota tambahan didistribusikan ke perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, termasuk program percepatan keberangkatan (T0).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal korupsi dalam UU Tipikor serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Yaqut ditahan sejak Februari 2026, sementara Gus Alex menyusul pada Maret 2026.
Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar—menjadikannya salah satu skandal terbesar dalam pengelolaan kuota haji dalam beberapa tahun terakhir.








Tinggalkan Balasan