Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.

Penundaan pemeriksaan ini memicu sorotan publik di tengah besarnya nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 622 miliar.

Muhadjir sejatinya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026). Namun pemeriksaan batal dilakukan setelah yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya permintaan penundaan tersebut. Menurutnya, Muhadjir mengaku memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Bersangkutan sudah memberikan konfirmasi untuk melakukan penundaan pemeriksaan, sehingga penyidik nanti akan berkoordinasi melakukan penjadwalan ulang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/5/2026).

“Nanti akan dikoordinasikan, karena yang bersangkutan hari ini sudah ada agenda lain sehingga belum bisa memenuhi panggilan penyidik,” sambungnya.

Meski demikian, KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Muhadjir tetap dianggap penting untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang kini menyeret sejumlah nama besar.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan permainan kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari aturan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji. Penyidik menduga pembagian kuota dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, komposisi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Dari total tambahan 20.000 kuota haji, sekitar 8.400 kuota reguler diduga dialihkan ke jalur haji khusus.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

KPK menduga sejumlah biro perjalanan haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh keuntungan besar dari kebijakan kuota tambahan tersebut. Delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri bahkan diduga meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana kepada pihak tertentu melalui staf khusus mantan Menteri Agama. Fakta inilah yang membuat kasus kuota haji disebut sebagai salah satu skandal paling serius dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji beberapa tahun terakhir.

Di tengah derasnya sorotan publik, penundaan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh dinilai dapat memunculkan pertanyaan mengenai percepatan dan keseriusan penuntasan perkara. Publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk membongkar secara menyeluruh dugaan praktik permainan kuota haji yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.