
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kali ini, penyidik mendalami aliran dana dari PT Karabha Digdaya yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan PN Depok.
Pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa Komisaris PT Karabha Digdaya, Joko Prihanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan pada Rabu (13/5/2026).
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya pemberian kepada pihak di PN Depok,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (14/5/2026).
Kasus ini menyeret nama sejumlah pejabat pengadilan hingga petinggi perusahaan. KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
KPK menduga praktik “jual-beli percepatan eksekusi” terjadi setelah PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Putusan itu bahkan telah diperkuat hingga tingkat kasasi.

Namun, meski putusan telah inkrah, proses eksekusi lahan tak kunjung berjalan. Dalam situasi itulah, dugaan permainan kotor mulai terendus.
Menurut KPK, pimpinan PN Depok meminta Yohansyah Maruanaya menjadi penghubung tunggal antara pihak perusahaan dan pengadilan. Dari sana muncul permintaan fee sebesar Rp1 miliar agar proses eksekusi dipercepat.
Negosiasi kemudian berlangsung antara Yohansyah dan Berliana Tri Kusuma. Setelah tawar-menawar, nilai suap disepakati sebesar Rp850 juta.
Uang tersebut diduga disamarkan melalui pencairan cek pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo sebelum akhirnya diserahkan kepada Yohansyah dalam pertemuan di arena golf pada Februari 2026.
Saat transaksi berlangsung, tim KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti ketidakhadiran dua saksi lain yang dipanggil, yakni Komisaris Utama PT Karabha Digdaya Yanis Daniarto dan seorang PNS bernama Zia Ul Jannah Idris.
“Keduanya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang,” kata Budi.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia peradilan yang memperjualbelikan proses hukum demi kepentingan bisnis. KPK kini menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain serta pihak-pihak tambahan yang ikut menikmati uang haram tersebut.








Tinggalkan Balasan