Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok KN)

Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para penyelenggara negara agar segera menunaikan kewajiban pelaporan harta kekayaan.

Tenggat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan 2025 kian mendesak, yakni jatuh pada 31 Maret 2026 atau tinggal menghitung hari.

Peringatan ini disampaikan menyusul masih rendahnya tingkat kepatuhan para wajib lapor. KPK menilai percepatan pelaporan sangat penting, mengingat LHKPN menjadi instrumen utama dalam menjaga transparansi sekaligus akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.

Regulasi itu mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan, baik sebelum menjabat, saat menjabat, maupun setelah tidak lagi memegang jabatan publik.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” ujar Budi, Kamis (26/3).

Berdasarkan data KPK per 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 67,98 persen. Artinya, lebih dari 96 ribu pejabat dari total 431.468 wajib lapor masih belum menyampaikan LHKPN mereka.

Kondisi ini menjadi sorotan serius mengingat waktu yang tersisa semakin sempit. KPK berharap angka kepatuhan dapat melonjak signifikan dalam beberapa hari ke depan sebelum batas akhir pelaporan.

“Capaian tersebut diharapkan terus meningkat sebelum tenggat waktu berakhir, karena LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” kata Budi.

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif oleh KPK. Jika dinyatakan lengkap, data tersebut akan dipublikasikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, wajib lapor diminta melakukan perbaikan.

KPK memberikan waktu maksimal 14 hari kalender bagi pejabat untuk melengkapi dan mengirim ulang laporan setelah menerima pemberitahuan. Mekanisme ini diterapkan guna memastikan data yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh proses pelaporan dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. KPK juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mengakses laporan yang telah dinyatakan lengkap sebagai bentuk transparansi publik.

Menurut Budi, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan integritas individu sekaligus komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN adalah bentuk tanggung jawab pribadi penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” pungkasnya.