Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir dugaan skandal besar dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), KPK membeberkan adanya dugaan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp622.090.207.166.

Angka kerugian itu bukan sekadar dugaan kosong. Tim Biro Hukum KPK menegaskan nilai tersebut berasal dari audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

Dalam pemaparan di persidangan, BPK menemukan indikasi penyimpangan serius pada proses penetapan hingga pengisian kuota haji khusus tambahan. Selain itu, audit juga menyoroti aliran dana penyelenggaraan ibadah haji khusus selama periode 2023–2024 yang dinilai bermasalah.

“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,” tegas perwakilan Biro Hukum KPK di hadapan majelis hakim.

KPK menilai nilai kerugian tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bahkan, jumlahnya melampaui batas minimal kerugian negara Rp1 miliar yang menjadi salah satu indikator kuat dalam penanganan perkara korupsi.

Tak hanya mengandalkan audit BPK, lembaga antirasuah itu juga mengklaim telah mengantongi bukti kuat sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Sedikitnya lebih dari 40 saksi telah diperiksa, serta ratusan dokumen dan alat bukti lain telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.

KPK juga menegaskan seluruh proses penetapan tersangka dilakukan melalui tahapan hukum yang sah, mulai dari pengumpulan data, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara internal.

Dalam sidang tersebut, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut. Menurut KPK, gugatan itu tidak jelas secara hukum (obscur libel) serta mengandung kesalahan objek perkara (error in objecto).

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji tambahan—isu sensitif yang berdampak langsung pada ribuan calon jemaah serta integritas tata kelola dana penyelenggaraan ibadah haji nasional. Dugaan penyimpangan ini pun memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ibadah haji di Indonesia.