Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)

Jakarta, Kakinews — Sorotan tajam kembali diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah menuai kritik keras dari publik.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai respons KPK atas polemik tersebut terkesan tidak substansial dan cenderung defensif tanpa dasar yang kuat.

“Jawaban KPK lebih banyak berupa bantahan normatif, tapi tidak logis dan minim bukti. Seolah hanya sekadar merespons tekanan publik tanpa penjelasan yang transparan,” tegas Boyamin, Jumat (27/3/2026).

Ia bahkan menyindir sikap KPK yang dinilai mirip kuasa hukum yang sibuk membela kliennya, bukan lembaga penegak hukum yang seharusnya objektif dan akuntabel.

Lebih jauh, MAKI mencium adanya kejanggalan dalam keputusan pengalihan penahanan tersebut. Boyamin menyoroti bahwa sepanjang sejarah KPK, hampir tidak pernah ada pengalihan penahanan tanpa alasan medis yang jelas.

“Ini terjadi menjelang Lebaran, sehingga memunculkan persepsi publik bahwa ada perlakuan khusus. Indikasi intervensi itu tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

MAKI pun telah melayangkan laporan resmi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK guna menelusuri dugaan adanya campur tangan pihak tertentu dalam proses hukum tersebut. Meski demikian, Boyamin belum mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas untuk mengusut.

Di sisi lain, KPK justru mengklaim bahwa pengalihan penahanan merupakan bagian dari strategi penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga membantah adanya intervensi eksternal dalam kasus ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses penyidikan perkara kuota haji menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami memastikan ada progres yang sangat baik. Detailnya akan disampaikan dalam waktu dekat,” kata Asep.

Namun, ia belum mengungkap apakah perkembangan tersebut akan menyeret pihak lain sebagai tersangka baru.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Polemik pengalihan penahanan ini pun mempertegas tuntutan publik agar KPK tetap konsisten menjaga integritas dan transparansi dalam setiap langkah penegakan hukum—terutama dalam kasus besar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.