
Boyamin Saiman (Foto: Dok KN)
Kakinews – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kian menguat dengan sorotan tajam dari publik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setengah hati dalam mengusut perkara yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Ia menilai KPK harus segera menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membongkar seluruh aliran dana yang diduga berasal dari praktik rasuah tersebut.
Menurut Boyamin, penerapan pasal TPPU menjadi kunci untuk membuka tabir aliran uang yang diduga mengalir dari proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia menegaskan, langkah ini penting agar penyidik tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga menjerat pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan, termasuk keluarga dekat tersangka.
“Pasal pencucian uang harus segera diterapkan kepada Fadia. Dalam konstruksi perkara ini, dia diduga sebagai aktor intelektualnya,” tegas Boyamin, Minggu (8/3/2026).

Boyamin menilai, penerapan TPPU berpotensi menyeret pihak-pihak yang menerima aliran dana hasil korupsi, meski hanya sebagai penerima pasif. Dalam konteks ini, suami dan anak-anak Fadia berpotensi ikut terseret apabila terbukti menerima aliran dana dari praktik tersebut.
“Anak dan suami bisa saja terlibat minimal sebagai penerima pasif. Tapi kalau sejak awal mengetahui atau ikut terlibat, maka statusnya bukan lagi pasif, melainkan bisa dikategorikan turut serta secara aktif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan aktif apabila anggota keluarga ikut mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan sebagai kendaraan untuk memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Kalau keluarga ikut mendirikan perusahaan yang kemudian mendapat proyek dari pemerintah daerah, itu bukan sekadar penerima pasif. Minimal bisa dikenakan TPPU pasif, bahkan bisa berkembang menjadi keterlibatan aktif. Karena itu KPK harus segera menerapkan pasal TPPU,” kata Boyamin.
Saat ini, KPK baru menjerat perkara tersebut dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Namun Boyamin menilai langkah tersebut belum cukup untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan aliran dana dalam kasus ini.
Ia mendesak penyidik memperluas penyidikan dengan menambahkan pasal TPPU agar aliran uang dapat ditelusuri hingga ke pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini bermula saat Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025. Ia diduga mendirikan perusahaan bernama PT RNB bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan kemudian menjadi vendor dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2026 perusahaan tersebut menerima proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah.
“Sepanjang tahun 2023–2026, PT RNB mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dari proyek-proyek tersebut, PT RNB tercatat menerima total transaksi mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai.
Namun penyidik menemukan adanya dugaan pembagian keuntungan yang mengalir ke keluarga Bupati.
“Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total sekitar Rp19 miliar dari keseluruhan transaksi,” ujar Asep.
Rincian aliran dana yang ditemukan penyidik antara lain:
-
Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
-
Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami): Rp1,1 miliar
-
Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
-
Muhammad Sabiq Ashraff (anak): Rp4,6 miliar
-
Mehnaz NA (anak): Rp2,5 miliar
-
Penarikan tunai: Rp3 miliar
KPK menyebut pengelolaan serta distribusi dana tersebut diduga dikendalikan langsung oleh Fadia.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena memperlihatkan dugaan konflik kepentingan serius dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik, namun justru diduga dijadikan ladang memperkaya lingkaran kekuasaan.








Tinggalkan Balasan